Putusan Mahkamah Konstitusi

Tarik Paksa Kendaraan, 3 Pasal Berlapis Jerat Debt Collector & Leasing

Jakarta, law-justice.co - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 06 Januari 2020, menyatakan debt collector dan leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini final dan mengikat.

MK memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

MK juga memutuskan bahwa leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan."

Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

MK Memutuskan sekarang leasing dan debt collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.

Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.

Debt collector setelah merampas motor di jalanan, ternyata sering terbukti  motornya tidak diserahkan ke leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.

Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.