Kabulkan PK, MA Ringankan Hukuman Bandar Narkoba Hingga Langsung Bebas

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung meringankan masa hukuman Didin alias Diding terpidana Kasus Narkoba dari hukuman 10 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 1 tahun penjara. Diding pun langsung dinyatakan bebas setelah permohonan peninjauan kembali (PK)-nya dikabulkan oleh MA, karena masa penjaranya telah dia jalankan selama masa tahanan.

Terkait hal tersebut Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jaringan Nasional (PPJNA) 98, Anto Kusumayuda mengaku prihatin mendengar keputusan tersebut.

Baca juga : DPR Desak Polri Tangkap Fredy Pratama Usai Gerebek Pabrik di Sunter

Kebebasan Didin alias Diding Seorang Bandar Besar Narkoba di Jambi, menurutnya merupakan pembuktikan dari kelemahan dalam berkomitmen memberantas Narkoba.

“Dalam amar putusanya berberisi mengabulkan permohan Peninjauan kembali dari pemohon Didin alias Diding. dan membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2448K/Pid.Sus/2016/tanggal 24 januari 2014. Hal ini mencerminkan bahwa Pemerintah lemah dalam berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba,” tegasnya, Senin (17/02/2020).

Diketahui Putusan tersebut dibacakan pada 2 Desember 2019 lalu pada musyawarah majelis hakim yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya SH Mhum selaku ketua majelis. Didampingi Dr H. Andi Samsan Nganvro SH MH dan Dr Sofyan Sitompul SH HM, selaku hakim anggota.

Baca juga : Tangkap `Raja Narkoba`, Polda Sumut Sita Sabu 27 kg & 14 Ribu Ekstasi

Didin alias Diding dikenai pasal 131 UU narkotika dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba, dengab hukaman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta. (iglobalnews)

 

Baca juga : Bandar Narkoba RI Taruh Uang di Dolar & Kripto, Total Rp20,3 T