Ini Fakta Dibalik Klinik Aborsi di Paseban yang Beromzet Rp5,5 Miliar

law-justice.co - Petugas kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.

Tiga pelaku praktik aborsi ilegal yang berinisial MM alias AA (46), RM (54) dan SI (42), telah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus, menuturkan tiga pelaku terdiri dari dua wanita dan satu pria.

"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Berikut sederet fakta klinik aborsi ilegal di Paseban yang telah dirangkum:

1. Tarif

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisi Besar Pol Yusri Yunus menjelaskan, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal di Pasen mematok tarif berbeda tiap pasien.

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan. Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan. Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.

 

2. Mantan PNS

Ketiga pelaku membuka praktik ilegal sejak tahun 2018 di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri, saat konferensi pers di tempat aborsi ilegal, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

 

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

 

3. Peran 3 Tersangka dan MM yang Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

 

4. Janin dibuang ke septic tank

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, janin yang menjadi korban praktik aborsi Klinik Paseban biasa dibuang ke septic tank.

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia 6 bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.

 

5.Alasan pasien aborsi

Yusri menilai, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website.

Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal (program) KB (Keluarga Berencana)," ungkap Yusri.

 

6. Raup untung Rp 5,5 M

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisi Besar Pol Yusri Yunus menuturkan, MM bersama kedua rekannya mampu meraup keuntungan Rp 5,5 M selama beroperasi 21 bulan.

Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya.

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," jelas Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

 

7. Pakai rumah sewaan

Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat merupakan rumah sewaan tersangka MM alias dokter A.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, tempat praktik aborsi ilegal itu disewa seharga Rp 175 juta per tahun.

"Tempat ini (Klinik Paseban), dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp 175 juta per tahun. (Sewa) sudah berjalan 21 bulan," jelas Yusri.

 

8. Punya kaki tangan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, informasi keberadaan klinik aborsi ilegal di Paseban itu disebar melalui situs online.

Para calon pasien dijanjikan penanganan aborsi oleh dokter profesional dan peralatan medis yang steril.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kanan), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait (kedua kiri), dan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes DKI, Wening (paling kanan), saat konferensi pers, di tempat aborsi kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Bahkan, dalam menjalankan aksinya dokter mantan PNS itu mempunyai puluhan kaki tangan.

"Dia (tersangka MM) mempunyai kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo (untuk mempromosikan Klinik Paseban)," ungkap Yusri.

 

9. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

 

10. Tanggapan KPAI

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait menuturkan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusian.

Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak, tentang aborsi.

Sebab, menurutnya, perlindungan anak ini berada di bawah 18 tahun sejak di dalam kandungan sekalipun.

"Karena definisi perlindungan anak itu, anak di bawah 18 tahun. Sejak di dalam kandungan sekalipun," ucap Merdeka Sirait.

Dia melanjutkan, setiap calon bayi memiliki hak hidup.

Apalagi, ratusan bahkan ribuan pasien telah mendatangi MM untuk aborsi.

Karena itu, dia mengatakan MM dan rekannya telah merampas hidup ratusan janin secara paksa.

"Maka, saya atas Komnas Perlindungan Anak, pasal tentang aborsi itu dapat dikenakan," ujar Merdeka Sirait.

 

11. Reaksi Dinkes

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening memaparkan, prihatin dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan MM dan rekannya.

"Tempat praktik ini sebuah rumah dan tidak menyerupai klinik," tambah Wening.

Kemudian, Wening mengatakan MM dan rekannya tidak berizin membuka praktik aborsi.

"Mereka juga tidak punya surat tanda teregistrasi. Sehingga mereka memang ilegal," kata Wening. (tribunnews.com).