Setelah Dijelaskan Anies, Akhirnya Istana Setujui Revitalisasi Monas

Jakarta, law-justice.co - Pihak Sekretariat Negara yang dalam hal ini bertindak sebagai pimpinan Komisi Pengarah Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya memberikan lampu hijau Revitalisasi Monumen Nasional yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah Setneg yang diwakili Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama menggelar rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (5/2).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Usai mendengar penjelasan Anies Baswedan, Setya Utama memastikan bahwa Komrah paham dengan rancangan revitalisasi yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana proyek memang memang melakukan penanaman pohon di samping melakukan pengerasan (lahan) sesuai pada Keputusan Presiden (Keppres) 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Namun begitu, Anies Baswedan cs tetap diharuskan melengkapi rancangan revitalisasi dengan gambar detail pembangunan.

“(Pemprov) DKI juga menyampaikan di samping mereka menebang itu, mereka mengkompensasi dengan menghijaukan IRTI. Kita semua kemarin belum tahu, dan tadi ada penjelasan (dari Anies) di depan Komrah,” ujarnya.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

“Nah kemudian di-approve seluruh anggota Komisi Pengarah, baru DKI akan melanjutkan kembali, kembali melakukan pengerjaan. Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ,” sambung Setya.

Anies Baswedan sendiri memastikan bahwa apa yang dilakukan jajarannya tidak akan melenceng dari aturan perundangan-undangan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan menanam kembali tiga pohon untuk setiap satu pohon yang ditebang.

Secara meyakinkan, Anies Baswedan ingin meningkatkan 64 persen kawasan hijau Monas lewat revitalisasi yang dilakukan.

“Semua ketentuan yang menyangkut itu tentang pohon dan lain-lain akan ditaati. Kawasan hijau yang di dalam Keppres itu 53 persen justru dalam rancangan ini menjadi 64 persen,” jelas Anies. (Pojoksatu.id).