Eks Koruptor Pengadaan Al-Quran Siap Bongkar Korupsi di Kemenag

Jakarta, law-justice.co - Eks Politikus Golkar Fahd El Fouz menegaskan siap membongkar praktik korupsi di Kementerian Agama. Hal itu disampaikan oleh mantan terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 itu setelah diperiksa KPK, Kamis (23/1).

"Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collaborator) kemarin. Karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd di Kantor KPK seperti dikutip dari jpnn.

Baca juga : Sekjen Partai Berkarya Tantang Muchdi PR Banding

Fahd mengaku siap blak-blakan soal kterlibatan Priyo Budi Santoso. Selain itu, dia juga menyebut sejumlah nama, di antaranya Syamsurachman, Vasco Ruseimy dan Suryadharma Ali.

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Tinggal penyidik mau menetapkan (tersangka) atau enggak," tegas dia.

Baca juga : Kisruh Partai Berkarya Disebut Karena Ulah Operasi Senyap Penguasa

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd. Akibatnya, Fahd divonis empat tahun penjara pada 2017 lalu.

Baca juga : Terlibat Kasus Korupsi Al-Quran, Internal Berkarya Desak Priyo Mundur

Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Fahd menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Dendi dan Zulkarnaen terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag agar menjadikan tiga perusahaan menggarap beberapa pengadaan