Sekjen Partai Berkarya Tantang Muchdi PR Banding

Sabtu, 20/02/2021 13:04 WIB
Wakil BPN prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso (Foto: Indonesiakoran)

Wakil BPN prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso (Foto: Indonesiakoran)

Jakarta, law-justice.co - Partai besutan Tommy Soeharto, Berkarya mempersilakan Muchdi PR untuk melakukan banding terkait putusan PTUN yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan keputusan PTUN yang mengesahkan kepemimpinan Tommy Soeharto untuk kembali memimpin partai itu sudah tepat.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin," ujarnya saat dihubungi Law-Justice.co, Kamis (18/2/2021)

"Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," tambahnya.

Dia juga mendesak agar Menkumham Yasonna Laoly bisa segera mengesahkan keputusan itu dan mengakui kepengurusan partai di bawah Tommy Soeharto.

"Kami meyakini, Menkumham Dr Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," ujarnya.

"Monggo, silakan saja, kalau pak Muchdi akan banding," tantang Priyo saat adanya kemungkin banding dari kubu Muhcdi PR.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar