Ternyata Harun Masiku Sudah Kabur ke Singapura Sebelum OTT KPK

Jakarta, law-justice.co - Kaburnya buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku ke luar negeri dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya mencatat atas nama Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada Senin kemarin (6/1).

Baca juga : Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Potensi Bawa Dampak Buruk di Pilkada

"Iya tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 sekitar jam 11 siang," ucap Arvin Gumilang seperti melansir rmol.id, Senin (13/1).

Harun, lanjutnya, pergi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju ke Singapura dan belum kembali ke Indonesia hingga saat ini.

Baca juga : Ini Alasan FIFA Gelar Pertandingan Indonesia vs Guinea U-23 Tertutup

Di sisi lain, saat ini Harun telah berstatus tersangka kasus suap yang diberikan kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu terkena OTT KPK pada Rabu siang (8/1) atau setelah Harun kabur ke Singapura.

Baca juga : Luhut Akui Masih Ada Masalah Lahan di IKN, Ini Sebabnya