[INTRO]
Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 menyebut nilai kecurangan ekspor Indonesia selama 1991–2024 mencapai USD908 miliar, sekitar Rp15.400 triliun. Praktiknya mencakup under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing. Data tersebut berasal dari perbandingan data perdagangan Indonesia dengan data mitra dagang dalam UN Comtrade yang kemudian diolah NEXT Indonesia.
Angka Rp15.400 triliun bukanlah angka yang kecil. Nilainya begitu besar sehingga sulit bagi kita membayangkan apa yang sebenarnya terjadi di balik angka tersebut. Selama kurun waktu 1991–2024 terdapat praktik kecurangan perdagangan dengan nilai mencapai sekitar USD908 miliar, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administrasi ekspor atau permainan harga dalam transaksi perdagangan. Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar tentang bagaimana kekayaan Indonesia keluar dari negeri ini dan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaatnya.
Selama ini publik lebih sering memahami kebocoran kekayaan negara melalui korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau proyek-proyek bermasalah. Padahal, terdapat mekanisme yang jauh lebih rumit dan relatif tidak kasatmata, salah satunya melalui trade misinvoicing, termasuk under-invoicing. Barang tetap dikirim, kontrak tetap dibuat, dokumen tetap diterbitkan, dan kegiatan ekspor tetap terlihat berjalan normal. Namun, harga atau volume yang tercatat dapat berbeda dari nilai transaksi sebenarnya. Selisihnya kemudian berpotensi menjadi ruang bagi penghindaran pajak, pelarian modal, maupun perpindahan keuntungan ke luar negeri.
Yang lebih mengusik adalah rentang waktunya: 34 tahun. Jika praktik tersebut memang berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu yang panjang, maka pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa pelakunya. Kita juga harus bertanya tentang efektivitas sistem pengawasan negara. Sebab, Indonesia bukan negara yang tidak memiliki perangkat untuk mengawasi perdagangan luar negeri.
Ada Bea Cukai, otoritas pajak, perbankan, lembaga intelijen keuangan, Kementerian Perdagangan, serta berbagai sistem pencatatan ekspor-impor. Lantas, mengapa potensi penyimpangan dalam skala sedemikian besar baru menjadi perhatian serius sekarang?
Pada titik inilah persoalan Rp15.400 triliun menjadi jauh lebih penting daripada sekadar sebuah angka. Kita perlu membedakan antara nilai transaksi yang terindikasi mengalami misinvoicing dengan kerugian negara yang benar-benar telah terbukti secara hukum. Namun pada saat yang sama, indikasi sebesar itu juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika sebagian saja dari nilai tersebut ternyata berkaitan dengan penghindaran pajak, illicit financial flows, atau keuntungan yang sengaja dialihkan ke luar negeri, dampaknya terhadap penerimaan negara, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat tentu sangat besar.
Karena itu, persoalan ini layak dibedah lebih dalam. Bukan untuk sekadar mencari kambing hitam, tetapi untuk mengetahui di mana letak kebocorannya, bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung begitu lama, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari celah-celah sistem perdagangan Indonesia.
Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang patut diajukan: Pertama, bagaimana mungkin praktik under-invoicing berlangsung selama 34 tahun tanpa terdeteksi secara efektif oleh negara?. Kedua, siapa yang paling diuntungkan dari kebocoran perdagangan ini, dan mengapa negara baru sekarang membongkarnya?
Mengapa Setelah 34 Tahun Baru Terdeteksi ?
Inilah pertanyaan yang barangkali paling mengusik dari persoalan dugaan kecurangan perdagangan Indonesia selama puluhan tahun. Sebab jika benar praktik under-invoicing dan bentuk trade misinvoicing lainnya terjadi secara terus-menerus dalam rentang waktu 1991–2024, maka persoalannya tentu tidak bisa hanya diletakkan pada pundak pelaku usaha yang melakukan manipulasi. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sistem pengawasan negara bekerja selama ini?
Secara sederhana, under-invoicing terjadi ketika nilai barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dibuat lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Barangnya tetap dikirim, kapal tetap berlayar, kontrak tetap dibuat, dan dokumen ekspor tetap diterbitkan. Dari luar, semuanya terlihat sebagai aktivitas perdagangan yang normal. Tetapi ketika data ekspor Indonesia dibandingkan dengan data impor negara tujuan, dapat muncul perbedaan nilai atau volume yang patut dipertanyakan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan ilustrasi mengenai modus tersebut dengan mencontohkan pengiriman komoditas dalam jumlah tertentu yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan pencatatan di negara tujuan. Dalam konteks komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit, perbedaan pencatatan semacam ini menjadi penting karena menyangkut nilai ekonomi yang sangat besar.
Di sinilah teknologi dan sistem pengawasan seharusnya memainkan peran penting. Negara sebenarnya memiliki banyak pintu untuk mendeteksi kejanggalan tersebut. Data kepabeanan, dokumen ekspor, data perbankan, penerimaan pajak, data perdagangan internasional, data pelabuhan, hingga data dari negara mitra dagang semestinya dapat dipertemukan dan dianalisis secara terpadu. Jika satu negara mencatat suatu transaksi dengan nilai tertentu sementara negara tujuan mencatat nilai yang berbeda secara signifikan, seharusnya terdapat mekanisme cross-check dan risk profiling untuk menentukan apakah perbedaan tersebut merupakan sesuatu yang wajar atau justru indikasi pelanggaran.
Namun perdagangan internasional memang bukan perkara sederhana. Perbedaan nilai dalam data perdagangan tidak selalu berarti telah terjadi pencurian atau manipulasi. Ada persoalan biaya angkut, asuransi, waktu pencatatan, perubahan harga, kualitas barang, freight, perbedaan metode statistik, hingga karakteristik transaksi yang dapat menyebabkan angka ekspor dan impor tidak persis sama. Karena itu, setiap selisih harus ditelusuri secara hati-hati sebelum dinyatakan sebagai tindak pidana atau kerugian negara.
Justru karena itulah kemampuan negara dalam mengintegrasikan data menjadi sangat penting. Persoalannya bukan sekadar apakah Bea Cukai memiliki data, apakah Direktorat Jenderal Pajak memiliki data, atau apakah Kementerian Perdagangan memiliki data. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh data tersebut benar-benar terhubung dan digunakan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan?
Sebab under-invoicing tidak berdiri sendiri. Jika nilai ekspor sengaja dibuat lebih rendah, dampaknya dapat merembet ke berbagai aspek. Nilai transaksi yang dilaporkan lebih kecil berpotensi memengaruhi kewajiban perpajakan, penerimaan negara, pencatatan devisa, hingga jumlah dana yang sesungguhnya berada di dalam negeri. Dalam praktik perdagangan lintas negara, manipulasi semacam ini juga dapat menjadi salah satu saluran illicit financial flows, terutama ketika transaksi melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kendali di yurisdiksi berbeda.
Kajian Global Financial Integrity sebelumnya juga menunjukkan bahwa trade misinvoicing dapat berkaitan dengan berbagai tujuan, antara lain menghindari bea masuk dan pajak, memperoleh keuntungan atau subsidi secara tidak semestinya, maupun menyembunyikan perpindahan dana lintas batas. Artinya, persoalannya bukan hanya tentang selembar dokumen ekspor yang salah mencatat angka. Di belakangnya bisa terdapat persoalan yang jauh lebih besar mengenai transparansi transaksi, kepemilikan perusahaan, perpajakan, dan arus modal keluar negeri.
Maka pertanyaan tentang keberadaan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perdagangan, otoritas moneter, PPATK, dan lembaga terkait lainnya menjadi relevan. Bukan untuk serta-merta menuduh lembaga-lembaga tersebut gagal menjalankan tugas, melainkan untuk menguji seberapa efektif negara menggunakan kewenangan dan data yang sebenarnya sudah dimilikinya.
Apalagi rentang waktunya mencapai 34 tahun. Jika angka yang disebut sebagai indikasi kecurangan perdagangan itu benar-benar menunjukkan pola yang signifikan, maka sulit untuk mengatakan bahwa persoalannya semata-mata merupakan ulah segelintir pelaku usaha. Kita harus melihat kemungkinan adanya kelemahan struktural: pengawasan yang terfragmentasi, pertukaran data yang belum optimal, keterbatasan real-time monitoring, lemahnya beneficial ownership tracking, sampai kesulitan memperoleh data transaksi dari yurisdiksi luar negeri.
Di sinilah negara harus melakukan introspeksi. Jangan sampai negara begitu mudah mengetahui berapa banyak barang yang keluar dari pelabuhan, tetapi tidak cukup mampu mengetahui berapa nilai ekonomi sesungguhnya yang ikut keluar bersama barang tersebut.
Lebih ironis lagi apabila negara baru bergerak setelah muncul perbedaan mencolok antara data Indonesia dan data negara mitra. Padahal, dalam era digital, pengawasan perdagangan semestinya tidak lagi hanya bersifat administratif dan reaktif. Negara harus bergerak menuju pengawasan berbasis data, risk assessment, pertukaran informasi lintas lembaga, serta pencocokan data perdagangan Indonesia dengan data negara tujuan secara sistematis.
Karena itu, persoalan under-invoicing sesungguhnya adalah ujian serius terhadap tata kelola ekonomi negara. Jika praktik manipulasi perdagangan dapat berlangsung dalam skala besar selama puluhan tahun, maka yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang melakukan manipulasi, tetapi juga mengapa sistem negara tidak mampu menghentikannya lebih awal.
Pada akhirnya, pertanyaan yang jauh lebih penting bukan sekadar “siapa yang mencuri?”, tetapi juga “siapa yang gagal melihat?” Sebab ketika kebocoran berlangsung bukan selama satu atau dua tahun, melainkan selama puluhan tahun, maka persoalannya sudah menyentuh kualitas sistem pengawasan negara secara keseluruhan.
Dan apabila memang terdapat uang yang seharusnya menjadi penerimaan negara tetapi justru mengalir keluar melalui manipulasi perdagangan, rakyat berhak mendapatkan jawaban yang jelas: berapa yang sebenarnya hilang, melalui jalur apa, siapa yang menikmatinya, dan mengapa negara membutuhkan waktu begitu panjang untuk menyadarinya?
Siapa Paling Diuntungkan?
Pada akhirnya, membicarakan under-invoicing tidak cukup hanya dengan menghitung berapa besar nilai perdagangan yang diduga dimanipulasi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ke mana selisih nilai tersebut mengalir dan siapa yang menikmati manfaatnya? Sebab uang yang tidak tercatat secara benar dalam transaksi perdagangan tidak mungkin menghilang begitu saja. Jika ada selisih antara nilai barang yang sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan, maka selisih tersebut pada akhirnya berada di suatu tempat dan dikuasai oleh seseorang atau suatu entitas.
Di sinilah persoalan under-invoicing menjadi semakin serius. Manipulasi harga ekspor dapat membuka ruang bagi keuntungan untuk dialihkan ke luar negeri, terutama ketika transaksi melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kendali yang sama. Sebuah perusahaan di Indonesia dapat menjual barang kepada perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga kewajaran.
Di atas kertas transaksi tersebut tampak sebagai kegiatan ekspor biasa. Namun keuntungan yang seharusnya tercatat di Indonesia dapat menjadi lebih kecil, sementara keuntungan yang lebih besar justru muncul di perusahaan yang berada di yurisdiksi lain.
Di sinilah istilah seperti beneficial ownership, transfer pricing, perusahaan cangkang, rekening offshore, dan illicit financial flows menjadi relevan. Persoalannya bukan lagi sekadar harga barang yang ditulis terlalu rendah dalam dokumen ekspor, melainkan mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya dari transaksi tersebut. Bisa saja nama perusahaan yang muncul dalam dokumen perdagangan berbeda dengan pihak yang pada akhirnya menikmati keuntungan ekonominya.
Praktik seperti ini tentu tidak otomatis berarti tindak pidana. Transaksi antarperusahaan dalam satu kelompok usaha adalah sesuatu yang lazim dalam perdagangan internasional. Transfer pricing juga pada dasarnya bukan praktik ilegal sepanjang dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan. Persoalannya muncul ketika hubungan antarperusahaan digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi, memindahkan keuntungan ke yurisdiksi tertentu, atau mengurangi kewajiban yang semestinya dibayarkan di Indonesia.
Karena itu, angka besar yang muncul dari kajian trade misinvoicing harus dibaca secara hati-hati. Nilai perdagangan yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian tidak otomatis sama dengan uang negara yang hilang. Namun jika dari ketidaksesuaian tersebut kemudian terbukti terdapat penghindaran pajak, pelarian modal ilegal, atau keuntungan yang sengaja dialihkan ke luar negeri, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena yang dirugikan bukan hanya administrasi perdagangan, melainkan kapasitas fiskal dan kepentingan ekonomi Indonesia.
Lalu muncul pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: mengapa persoalan sebesar ini baru sekarang kembali menjadi perhatian publik?. Bukankah perdagangan internasional telah diawasi oleh berbagai institusi negara selama puluhan tahun? Bukankah setiap ekspor memiliki dokumen, pelabuhan memiliki catatan, perbankan memiliki rekam transaksi, dan negara tujuan juga memiliki data mengenai barang yang mereka terima? Bukankah Indonesia juga memiliki lembaga yang bertugas mengawasi kepabeanan, perpajakan, transaksi keuangan, perdagangan, serta lalu lintas devisa?
Jika semua instrumen tersebut telah tersedia, maka problemnya mungkin bukan semata-mata ketiadaan data. Bisa jadi persoalannya terletak pada fragmentasi data dan lemahnya integrasi antarotoritas. Data ekspor berada di satu lembaga, data perpajakan di lembaga lain, data transaksi keuangan berada pada otoritas berbeda, sementara data pembanding justru berada di negara tujuan. Tanpa pertukaran data dan analisis yang terintegrasi, masing-masing lembaga mungkin hanya melihat sebagian kecil dari sebuah transaksi besar.
Padahal, era digital seharusnya memungkinkan negara melakukan sesuatu yang dahulu jauh lebih sulit: mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan secara sistematis. Ketika Indonesia mencatat suatu komoditas dengan nilai atau volume tertentu, sementara negara tujuan mencatat angka yang jauh berbeda, perbedaan tersebut seharusnya dapat menjadi sinyal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun kita juga harus menghindari kesimpulan yang terlalu sederhana. Tidak setiap perbedaan data perdagangan merupakan manipulasi. Perbedaan metode pencatatan, waktu transaksi, biaya angkut dan asuransi, kualitas barang, perubahan harga komoditas, serta faktor statistik lainnya dapat menghasilkan trade gap. Karena itu, yang dibutuhkan bukan tuduhan serampangan, melainkan investigasi berbasis data untuk menentukan mana perbedaan yang wajar dan mana yang benar-benar menunjukkan indikasi kecurangan.
Yang justru patut dipertanyakan adalah mengapa kemampuan investigasi tersebut tidak digunakan secara maksimal sejak awal? Jika teknologi memungkinkan negara mendeteksi pola transaksi mencurigakan, mengapa pengawasan baru terlihat begitu serius setelah muncul angka fantastis yang mengundang perhatian publik?
Di sinilah tanggung jawab negara harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai pemerintah hanya sibuk mengejar pelaku setelah uang berada di luar negeri. Negara harus mampu membangun sistem yang membuat manipulasi perdagangan sulit dilakukan sejak awal. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif setelah barang berangkat, tetapi harus mampu membaca pola transaksi, hubungan antarperusahaan, kewajaran harga, pemilik manfaat sebenarnya, hingga pergerakan dana setelah hasil ekspor diterima.
Sebab kalau benar terdapat praktik manipulasi perdagangan dalam skala besar selama puluhan tahun, maka kita menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar kenakalan sebagian eksportir. Kita sedang berhadapan dengan potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan kekayaan nasional.
Dan di titik inilah pertanyaan paling besar harus diajukan: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?, Jika selisih harga atau nilai transaksi dapat dialihkan ke perusahaan yang berada di luar negeri, maka pihak yang menikmati keuntungan tentu bukan negara dan bukan rakyat Indonesia. Keuntungan tersebut berpotensi terkonsentrasi pada pemilik modal, kelompok usaha, atau pihak-pihak yang mampu memanfaatkan celah dalam sistem perdagangan dan keuangan internasional. Sementara Indonesia hanya mendapatkan sebagian dari nilai ekonomi yang sesungguhnya dihasilkan oleh sumber daya dan tenaga kerja di negeri sendiri.
Ironisnya, rakyat Indonesia tetap berada di ujung rantai. Ketika penerimaan negara berkurang, ruang fiskal menyempit. Ketika keuntungan tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri, kemampuan investasi domestik ikut berkurang. Ketika penerimaan pajak tidak optimal, pemerintah kembali harus mencari sumber pendanaan lain. Pada akhirnya, rakyat yang memiliki kekayaan alam tersebut justru berpotensi hanya menerima sebagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa praktik under-invoicing sedang dibongkar. Publik berhak mengetahui berapa besar nilai yang benar-benar terbukti dimanipulasi, berapa potensi penerimaan negara yang hilang, siapa pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, ke mana aliran dananya bergerak, serta berapa banyak yang berhasil dipulihkan negara.
Lebih penting lagi, pembongkaran ini jangan berhenti sebagai momentum politik sesaat. Jangan sampai setelah perhatian publik mereda, persoalan kembali masuk ke ruang gelap birokrasi dan menjadi sekadar angka dalam laporan.Sebab persoalan sesungguhnya bukan hanya “siapa yang mengambil?”, tetapi juga “mengapa sistem membiarkan kesempatan untuk mengambil itu terbuka selama puluhan tahun?”
Negara harus menjawab pertanyaan tersebut dengan transparansi dan tindakan nyata. Jika memang ada pelanggaran, kejar pelakunya. Jika ada uang yang keluar secara ilegal, telusuri dan pulihkan. Jika terdapat kelemahan regulasi, tutup celahnya. Jika pengawasan antarinstansi tidak terintegrasi, bangun sistem yang mampu menghubungkan seluruh data.
Dan yang paling penting, jangan sampai kekayaan Indonesia hanya menjadi angka besar dalam statistik ekspor, sementara keuntungan terbesarnya justru dinikmati di luar negeri.Sebab bangsa yang kaya bukan hanya bangsa yang mampu mengekspor sumber dayanya, tetapi bangsa yang mampu memastikan nilai tambah dan hasil kekayaannya kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.