Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Ironi Negara Kaya Tapi Aneka Jenis Pajak Menggencet Rakyatnya

[INTRO]

Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya raya. Di bawah tanahnya tersimpan emas, tembaga, nikel, batu bara, timah, bauksit dan berbagai mineral strategis lainnya. Di atas tanahnya terbentang hutan, perkebunan dan lahan pertanian. Di sekelilingnya terbentang laut yang luas dengan kekayaan ikan dan sumber daya alam dan kelautan yang luar biasa.

Tetapi setiap kali pemerintah berbicara tentang penerimaan negara, yang paling sering terdengar justru bagaimana pajak harus dinaikkan, diperluas dan dioptimalkan. Rakyat bekerja, dipajaki. Rakyat berdagang, dipajaki. Rakyat membeli barang, ada pajaknya.Pelaku usaha memperoleh penghasilan, ada pajaknya.

Transaksi ekonomi semakin diawasi agar tidak ada rupiah yang luput dari pungutan negara.Lalu pertanyaan yang sangat sederhana tetapi sangat fundamental perlu diajukan:Kalau Indonesia memang kaya raya, mengapa negara begitu bergantung kepada pajak rakyat?. Dan pertanyaan yang lebih keras lagi:Ke mana larinya hasil kekayaan alam Indonesia yang begitu melimpah?

Negeri Kaya SDA

Indonesia memiliki cadangan dan sumber daya mineral dalam jumlah sangat besar. Data pemerintah mencatat sumber daya bijih nikel Indonesia mencapai sekitar 19,15 miliar ton, dengan cadangan sekitar 5,91 miliar ton.

Tembaga memiliki sumber daya bijih sekitar 18,33 miliar ton dengan cadangan sekitar 2,85 miliar ton. Sementara emas primer memiliki sumber daya bijih sekitar 17,24 miliar ton dengan cadangan sekitar 3,46 miliar ton. Bauksit juga memiliki sumber daya sekitar 7,78 miliar ton, dengan cadangan sekitar 2,86 miliar ton.

Itu baru berbicara mengenai beberapa komoditas mineral. Belum batu bara.Belum minyak dan gas. Belum hutan dan perkebunan. Belum perikanan.Belum kekayaan laut. Dengan modal alam sebesar itu, Indonesia sebenarnya mempunyai fondasi ekonomi yang luar biasa.

Karena itu, kalau rakyat masih terus diberi tahu bahwa negara membutuhkan lebih banyak pajak, maka pertanyaan kritisnya bukan apakah pajak diperlukan.Pertanyaan yang lebih penting adalah: Mengapa potensi kekayaan negara dari sumber daya alam belum menjadi sumber kemakmuran yang jauh lebih besar bagi rakyat?

Pada 2025, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US$282,5 miliar. Ekspor nonmigas mencapai sekitar US$269,7 miliar. Di dalamnya terdapat komoditas yang berasal dari kekayaan alam Indonesia.Nilai ekspor bahan bakar mineral pada 2025 mencapai sekitar US$32,03 miliar.Ferro-nickel sekitar US$16,39 miliar.Logam mulia dan turunannya sekitar US$11,70 miliar. Sektor pertambangan sendiri menyumbang sekitar US$35,32 miliar ekspor nonmigas pada tahun 2025

Angka-angka tersebut memperlihatkan satu hal yang tidak terbantahkan:Kekayaan alam Indonesia memang menghasilkan uang dalam jumlah sangat besar.Tetapi sekali lagi, pertanyaan rakyat tetap sama: Berapa yang masuk ke negara? Berapa yang kembali kepada rakyat? Dan berapa yang hilang di sepanjang jalan?

Gajian Rp. 20 Juta Perbulan

Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa apabila sumber daya alam Indonesia dikelola dengan baik dan korupsi diberantas, masyarakat Indonesia secara hipotetis dapat memperoleh manfaat ekonomi minimal Rp20 juta setiap bulan tanpa bekerja.Pernyataan ini bukan sekadar angka yang muncul dari khayalan pribadi Mahfud. Mahfud mengaitkannya dengan kajian yang pernah dilakukan pada era KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad.

Abraham Samad kemudian menjelaskan bahwa hitung-hitungan tersebut berkaitan dengan potensi kehilangan atau penerimaan negara yang tidak optimal akibat persoalan tata kelola dan korupsi di sektor pertambangan.Dengan kata lain, angka Rp20 juta tersebut bukan berarti pemerintah benar-benar mempunyai rekening berisi uang yang tinggal dibagikan kepada setiap warga negara.

Itu adalah ilustrasi mengenai betapa besarnya potensi ekonomi yang hilang apabila kekayaan pertambangan tidak dikelola secara bersih dan optimal.Dan justru di situlah letak tamparannya.Sebab menurut penjelasan tersebut, hitung-hitungan itu bahkan baru berkaitan dengan sektor pertambangan.

Belum memasukkan seluruh potensi dari kehutanan.Belum seluruh kekayaan laut dan perikanan.Belum seluruh potensi pertanian dan perkebunan.Belum berbagai sumber daya lainnya.Maka pertanyaan kita menjadi semakin besar:Kalau potensi kehilangan dari satu sektor saja sedemikian besar, berapa sebenarnya nilai kekayaan negara yang selama ini tidak berhasil dikonversikan menjadi kesejahteraan rakyat?.

Dalam kaitan tersebut, KPK selama bertahun-tahun telah menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.Persoalannya beragam: tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan, ketidakakuratan data produksi, kewajiban perusahaan yang belum optimal, hingga persoalan perizinan dan penerimaan negara.Artinya, masalah Indonesia bukan karena kita tidak memiliki kekayaan. Masalahnya adalah bagaimana kekayaan itu dicatat, dikelola, diawasi dan dipastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.

Inilah yang sering hilang dalam perdebatan mengenai pajak.Pemerintah begitu serius menghitung setiap potensi penerimaan dari rakyat.Tetapi rakyat juga berhak meminta pemerintah melakukan hal yang sama terhadap kekayaan negara.Hitung setiap ton batu bara. Hitung setiap ton nikel. Hitung setiap kilogram emas. Hitung setiap barel minyak. Hitung setiap meter kubik gas. Hitung setiap hektare hutan. Hitung setiap sumber daya laut. Dan kemudian tanyakan:berapa yang benar-benar menjadi penerimaan negara dan kemakmuran rakyat?

Jangan Jadikan Rakyat Sapi Perah

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar kalimat indah dalam konstitusi.Di sana terdapat mandat yang sangat jelas: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka ketika tambang menghasilkan triliunan rupiah, rakyat berhak mendapatkan manfaat.Ketika nikel menjadi komoditas strategis dunia, rakyat harus mendapatkan manfaat. Ketika batu bara menghasilkan devisa puluhan miliar dolar, rakyat harus mendapatkan manfaat.Ketika kekayaan laut menghasilkan nilai ekonomi besar, nelayan dan masyarakat pesisir harus mendapatkan manfaat. Ketika hutan menghasilkan kekayaan, masyarakat dan negara harus mendapatkan manfaat. Bukan hanya segelintir pemegang konsesi. Bukan hanya pemilik modal. Bukan hanya perusahaan.Dan bukan hanya orang-orang yang memiliki akses kepada kekuasaan.

Di sinilah kritik terhadap kebijakan perpajakan harus ditempatkan secara proporsional.Yang salah adalah ketika pajak menjadi solusi paling mudah karena negara tidak cukup serius membenahi sumber penerimaan lainnya.Jangan sampai rakyat kecil yang penghasilannya pas-pasan dikejar untuk memastikan kewajiban pajaknya.

Sementara kekayaan alam yang nilainya luar biasa besar tidak diawasi dengan ketat.Jangan sampai pedagang kecil begitu mudah diperiksa karena transaksi yang nilainya kecil, sementara persoalan produksi, distribusi dan penerimaan negara dari komoditas tambang yang nilainya triliunan tidak mendapat pengawasan yang sebanding.Negara harus adil.Keras kepada yang kecil bukan tanda negara kuat.Negara kuat adalah negara yang mampu memastikan semua pihak memenuhi kewajibannya, terutama mereka yang menguasai dan mengambil manfaat dari kekayaan negara dalam skala besar.

Karena itu, ukuran keberhasilan seorang presiden jangan hanya dilihat dari seberapa besar penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan.Ukuran keberhasilan seorang presiden juga harus dilihat dari:Seberapa besar kebocoran SDA berhasil ditutup.Seberapa besar penerimaan negara berhasil ditingkatkan tanpa membebani rakyat secara berlebihan.Seberapa besar nilai tambah sumber daya alam tinggal di Indonesia.Seberapa besar kesejahteraan masyarakat daerah penghasil meningkat.Seberapa efektif korupsi SDA diberantas.

Dan yang paling penting:Seberapa jauh kekayaan alam benar-benar menghasilkan kemakmuran bagi rakyat.Kalau ukuran keberhasilan hanya “pajak naik”, kita sedang melihat negara dari sisi yang sangat sempit.Sebab pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:“Berapa lagi pajak yang bisa dipungut?”Tetapi juga:“Berapa lagi kekayaan negara yang bisa kita selamatkan?”. Jangan terus menambah beban rakyat sebelum negara membereskan kebocoran kekayaannya sendiri.

Karena itu, pernyataan mengenai potensi Rp20 juta per bulan seharusnya tidak dipandang sebagai janji politik.Ia harus dipandang sebagai peringatan keras tentang opportunity cost tentang betapa mahal harga yang harus dibayar bangsa ketika kekayaan alam dikelola secara buruk.

Bayangkan jika penerimaan negara dari SDA benar-benar optimal.Bayangkan jika kebocoran berhasil ditutup.Bayangkan jika korupsi SDA benar-benar diberantas.Bayangkan jika hilirisasi tidak berhenti pada jargon.Bayangkan jika masyarakat daerah penghasil menjadi kelompok pertama yang merasakan manfaat.Bayangkan jika penerimaan negara dari SDA digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan jaminan sosial yang berkualitas.

Mungkin kita memang tidak akan pernah membagikan Rp20 juta tunai kepada setiap warga negara.Tetapi kita bisa membangun sebuah negara di mana setiap warga negara merasakan manfaat ekonomi dari kekayaan yang berada di tanah airnya sendiri.Itulah esensi Pasal 33.Itulah yang seharusnya menjadi cita-cita pembangunan.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang meminta keajaiban.Rakyat hanya meminta keadilan.Kalau tanahnya kaya, rakyat harus sejahtera.Kalau lautnya kaya, nelayan harus makmur.Kalau tambangnya kaya, masyarakat sekitar tambang harus menikmati kehidupan yang lebih baik.Kalau hutannya menghasilkan, negara dan masyarakat harus memperoleh manfaat.Kalau negara memungut pajak, uang itu harus kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.Dan kalau ada kekayaan negara yang bocor, pemerintah harus mengejar siapa pun yang membocorkannya.

Jangan hanya mengejar rakyat yang lupa membayar pajak.Kejar pula mereka yang membuat negara kehilangan penerimaan triliunan rupiah.Jangan hanya mengawasi warung kecil.Awasi pula perusahaan besar yang mengelola kekayaan alam. Jangan hanya menghitung pajak rakyat.Hitung pula setiap rupiah kekayaan negara yang hilang.Sebab Indonesia bukan negara miskin.

Indonesia adalah negara yang kaya tetapi menghadapi persoalan serius dalam tata kelola.Dan selama negara lebih sibuk mencari pajak baru dari rakyat daripada mencari kebocoran lama dari kekayaan negara, kritik bahwa Indonesia sedang salah urus akan terus relevan.

Maka pertanyaan yang harus ditujukan kepada siapa pun yang memegang kekuasaan bukan:“Berapa besar pajak yang bisa kita naikkan?”Melainkan:“Berapa besar kekayaan Indonesia yang bisa kita selamatkan dan kembalikan kepada rakyat?”

Karena pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan sekadar berapa banyak kekayaan yang kita miliki.Persoalannya adalah: kemana kekayaan itu mengaglir, siapa yang menikmatinya dan mengapa rakyat pemilik sah kekayaan negeri ini masih harus terus dijadikan sumber uang utama negara ?

Dan selama pertanyaan itu belum dijawab dengan jujur, transparan dan terbuka, rakyat berhak curiga bahwa yang membuat Indonesia tidak kunjung sejahtera bukan karena negeri ini miskin.Tetapi karena terlalu banyak “tikus” yang dibiarkan menggerogoti kekayaannya.