[INTRO]
Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Bagi seorang petani kecil, tanah adalah tempat menggantungkan hidup. Di atas tanah itulah ia menanam padi, cabai, sayuran dan berbagai kebutuhan keluarga. Bagi sebuah keluarga, tanah juga merupakan tempat tinggal, warisan orang tua, sekaligus jaminan kehidupan anak cucu.
Karena itu, ketika seseorang tiba-tiba datang membawa selembar sertifikat dan mengatakan, “Tanah ini milik saya,” persoalannya tidak sesederhana memperhadapkan satu dokumen dengan kehidupan puluhan tahun sebuah keluarga.
Di sinilah kasus pertanahan Indonesia menjadi sangat serius. Sebab pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya: siapa yang memegang sertifikat? Tetapi juga: bagaimana sertifikat itu diterbitkan, atas dasar apa, melalui proses seperti apa, dan apakah seluruh pihak yang selama ini menguasai serta menggarap tanah tersebut pernah didengar?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang kembali mencuat setelah Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap fenomena yang menurutnya terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam pemberitaan law-justice.co pada Jumat, 18 September 2026, Bivitri menyoroti pengalaman warga di kawasan Sukajaya yang telah bertani secara turun-temurun, namun kemudian berhadapan dengan klaim kepemilikan dari perusahaan yang berasal dari luar daerah.
Menurut Bivitri, bahkan terdapat perusahaan dari Jakarta yang tidak pernah tinggal di lokasi tersebut tetapi telah memiliki sertifikat atas tanah yang dipersoalkan.Kalau cerita seperti ini hanya terjadi sekali, mungkin kita bisa menganggapnya sebagai sengketa individual.Tetapi ketika pola yang sama muncul di berbagai tempat, persoalannya menjadi jauh lebih besar.
Sertifikat : Bukti Kepemilikan Atau ?
Secara hukum, sertifikat tanah tentu memiliki fungsi penting. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum kepada pemegangnya.Namun persoalan muncul ketika legalitas formal tidak berjalan beriringan dengan keadilan substantif.
Bayangkan seorang petani yang telah puluhan tahun menggarap sebidang tanah. Ia mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Ia tidak memahami perbedaan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau hak-hak lainnya.
Ia hanya tahu satu hal:Tanah itu telah digarap keluarganya selama bertahun-tahun. Kemudian suatu hari datang seseorang membawa dokumen yang secara administratif terlihat jauh lebih kuat.Petani itu berhadapan dengan sertifikat.Ia berhadapan dengan pengacara.Ia berhadapan dengan perusahaan.Ia berhadapan dengan birokrasi.Dan pada akhirnya ia berhadapan dengan sistem hukum yang prosedurnya sering kali tidak mudah dipahami oleh masyarakat kecil.
Di titik inilah ucapan Bivitri menjadi relevan. Dalam pemberitaan law-justice.co, ia menyoroti adanya ketimpangan akses terhadap legalitas pertanahan: masyarakat yang memiliki uang, akses dan koneksi dapat lebih mudah berhadapan dengan sistem legal formal, sementara petani atau masyarakat adat sering kali menghadapi hambatan yang jauh lebih besar.Hukum seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan tembok yang hanya bisa dilewati mereka yang memiliki uang dan akses.
Salah satu ironi terbesar dalam persoalan agraria adalah ketika orang yang secara fisik tidak pernah tinggal atau menggarap tanah justru muncul sebagai pemegang dokumen formal, sementara orang yang selama puluhan tahun tinggal dan mengusahakan tanah tersebut justru harus membuktikan keberadaannya.
Karena itu selaku Menteri Pertanahan dan Kepala BPN, Nusron Wahid adalah yang paling bertanggungjawab membersihkan aparatur BPN yang menjadi bagian mafia tanah. Tapi bagaimana sapu kotor bisa membersihkan lantai kotor?
Pertanyaan sederhananya:Bagaimana mungkin seseorang bisa memiliki kekuatan hukum atas sebuah tanah yang bahkan tidak pernah ia tempati, sementara orang yang telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun justru harus berjuang untuk mendapatkan pengakuan?
Tentu, pertanyaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa setiap sertifikat yang dimiliki orang dari luar daerah adalah ilegal.Tidak demikian.Setiap sengketa harus diperiksa berdasarkan bukti, riwayat tanah, proses administrasi, alas hak, batas bidang, serta prosedur penerbitan haknya.
Tetapi justru karena itulah negara harus memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat benar-benar bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Sebab satu kesalahan administrasi dalam urusan pertanahan bisa menghasilkan penderitaan yang berlangsung puluhan tahun.
Kekhawatiran publik terhadap tata kelola pertanahan menjadi semakin relevan setelah muncul perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sedang ditangani KPK.law-justice.co memberitakan bahwa KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan, termasuk pengurusan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dalam rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, KPK menyebut menemukan dugaan pemberian Rp300 juta yang berkaitan dengan proses HGB. Sekali lagi, perkara tersebut masih merupakan proses hukum dan dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Namun secara kelembagaan, kasus itu tetap menimbulkan pertanyaan serius:Seberapa kuat sistem pertanahan kita memastikan bahwa setiap proses penerbitan, perubahan, pemecahan, perpanjangan atau pengalihan hak benar-benar terbebas dari transaksi kepentingan?
Pertanyaan itu penting karena sertifikat bukan sekadar selembar kertas.Di belakang sebuah sertifikat bisa terdapat nilai ekonomi yang sangat besar.Di belakang satu bidang tanah bisa terdapat rumah, sawah, kebun, tempat usaha, bahkan masa depan sebuah keluarga.
Kalah Karena Miskin Akses
Persoalan terbesar bukan semata-mata antara orang kaya dan orang miskin.Persoalannya adalah ketimpangan kemampuan mengakses negara. Orang yang memiliki sumber daya dapat menyewa pengacara. Dapat melakukan pengecekan dokumen. Dapat menelusuri riwayat tanah. Dapat mengajukan keberatan. Dapat membawa perkara ke pengadilan. Dapat mendatangkan ahli.
Sementara seorang petani kecil mungkin hanya memiliki cangkul, rumah sederhana, dan bukti bahwa keluarganya telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.Ketika dua kelompok seperti ini berhadapan dalam sebuah sengketa, negara tidak boleh sekadar berkata:“Yang punya sertifikat, dia yang menang.”
Karena itu Negara harus memastikan bagaimana sertifikat itu lahir. Apakah prosesnya benar? Apakah tidak ada cacat administrasi? Apakah riwayat tanahnya jelas? Apakah batas-batasnya benar? Apakah terdapat hak pihak lain? Apakah masyarakat yang selama ini menguasai tanah pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan? Dan yang paling penting:Apakah seluruh prosesnya bebas dari praktik transaksional?
Dalam konteks ini, lembaga pertanahan memiliki posisi yang sangat strategis. BPN bukan sekadar tempat masyarakat mengurus sertifikat. Lembaga pertanahan merupakan salah satu benteng terakhir untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak berubah menjadi ketidakadilan.
Karena itu, reformasi pertanahan tidak cukup hanya dengan mempercepat sertifikasi tanah. Yang juga harus diperkuat adalah kualitas verifikasi, transparansi data, pengawasan internal, mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hubungan nyata dan historis dengan tanah.
Digitalisasi pertanahan memang penting. Tetapi digitalisasi tidak otomatis menghapus persoalan apabila data awal yang masuk ke dalam sistem bermasalah. Sistem digital yang dibangun di atas data yang keliru hanya akan membuat kesalahan menjadi lebih rapi. Karena itu, negara membutuhkan satu prinsip sederhana:data pertanahan harus benar sebelum dibuat digital, dan proses penerbitan hak harus dapat diaudit setelah sertifikat diterbitkan.
Sertifikat seharusnya memberikan kepastian hukum. Bukan menjadi kartu sakti untuk mengusir orang yang telah tinggal puluhan tahun di atas tanah tersebut. Sertifikat seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak. Bukan instrumen untuk memperlebar ketimpangan. Karena itu, setiap kali terjadi sengketa tanah, pemerintah tidak boleh hanya bertanya: “Siapa yang memegang sertifikat?”
Pemerintah juga harus bertanya: “Bagaimana sertifikat itu diperoleh?” “Siapa yang menguasai tanah itu selama ini?” “Bagaimana sejarah tanah tersebut?” “Apakah ada pihak lain yang memiliki hak atau kepentingan?” “Apakah seluruh proses administrasinya bersih?”
Dan jika ditemukan kejanggalan, negara wajib berani membongkarnya. Sebab kalau hukum hanya mampu melindungi mereka yang memiliki dokumen, tetapi tidak mampu mendengar mereka yang tidak memahami bahasa hukum, maka yang terjadi bukan kepastian hukum.Yang terjadi adalah ketimpangan hukum.
Pada akhirnya, persoalan tanah adalah persoalan manusia. Ada keluarga di sana. Ada sejarah. Ada mata pencaharian. Ada kehidupan. Ada generasi yang tumbuh di atas tanah tersebut. Maka ketika sebuah sertifikat muncul dan mengubah status kehidupan seseorang secara drastis, negara harus memastikan bahwa prosesnya tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Pernyataan Bivitri Susanti sebagaimana diberitakan law-justice.co seharusnya menjadi alarm bagi pembenahan tata kelola pertanahan Indonesia. Sebab jika akses terhadap legalitas hanya mudah bagi mereka yang memiliki uang, pengetahuan dan koneksi, sementara rakyat kecil harus berjuang hanya untuk membuktikan bahwa tanah yang mereka tempati memang bagian dari kehidupannya, maka ada sesuatu yang harus dibenahi.
Sertifikat harus menjadi alat untuk menghadirkan kepastian, bukan alat untuk menghilangkan keadilan. Dan negara harus memastikan satu hal: jangan sampai rakyat kehilangan tanah bukan karena mereka tidak punya hak, tetapi karena mereka tidak punya akses untuk memperjuangkan haknya.