Perhatian, Hasto Bakal Digarap KPK Jika....

Jakarta, law-justice.co - KPK akan periksa Sekretaris Jenderap PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

Dilansir dari Suara.com dan Antara, Jumat (10/1/2020), dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Muncul di Acara Deklarasi Prabowo

Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta.

Baca juga : KPK : Erik Adtrada Syaratkan Fee 15 persen untuk Menangkan Tender

Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp 200 juta itu.

Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

Baca juga : Kena OTT KPK, NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bupati Labuhanbatu

KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim menamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

Tim lain pun mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta supir Saeful. Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.

Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.