Soal Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga : Takut Ada Titipan, Novel: Unsur Masyarakat di Pansel KPK Diperbanyak!

"Yang bersangkutan [Antonius Kosasih] sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5).

Kata dia, investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah. Tim penyidik, terang dia, masih mendalami hal tersebut. Ali menerangkan tim penyidik juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

Baca juga : Lawan KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Resmi Ajukan Praperadilan

"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024, KPK telah selesai memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Kepada Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

Baca juga : KPK Bongkar LHKPN Janggal Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Seperti melansir cnnindonesia.com, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.