Ini Deretan Kebijakan Sri Mulyani yang Buat Pemasukan Pajak Tekor

Jakarta, law-justice.co - Pencapaian Pendapatan negara di sektor penerimaan pajak masih kurang dari target yang dicanangkan pemerintah, yakni Rp 1.577,6 triliun.

Realisasi penerimaan pajak hingga Selasa (31/12) pukul 10.30 WIB tercatat baru mencapai 83,04 persen atau sebesar 1.310,04 triliun.

Baca juga : PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran Berharap Kursi Menteri

Melesetnya target ini harus menjadi evaluasi tersendiri bagi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati selaku pemegang kendali kebijakan ekonomi fiskal di Indonesia.

Ekonom sekaligus Direktur Lembaga Riset Ekonomi CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai tekornya pajak tahun ini merupakan wujud kekeliruan kebijakan fiskal Sri Mulyani.

Baca juga : Ini Respons Istri Tersangka Pembunuhan Kasus Mayat Dalam Koper

Selain menaikkan target penerimaan pajak 2019 dari taun sebelumnya, Sri juga dianggap mengabaikan gejolak ekonomi global yang terjadi.

"Seharusnya di tengah perlambatan ekonomi global, pemerintah lebih fokus menjaga pertumbuhan ekonomi, bukan kepada pengurangan defisit (utang) dengan jalan menaikkan target penerimaan pajak," ujar Piter seperti melansir rmol.id, Selasa (31/12).

Baca juga : Dicap Murtad,Zulhas Sindir Parpol yang Ingin Gabung Koalisi Prabowo

Ibarat setali tiga uang, Piter menyebutkan kekeliruan kedua Sri Mulyani yang juga membuat tekor penerimaan pajak adalah karena kebijakan insentif pajak.

"Menargetkan kenaikan penerimaan pajak demikian tinggi di tengah perlambatan ekonomi. Kemudian pemerintah banyak memberikan insentif atau kelonggaran pajak, termasuk kemudahan pengajuan restitusi PPN. Ini bukan salah, hanya tidak tepat saja," tandasnya.