Disuruh Istana Mundur dari Polri, Jawaban Firli Mengejutkan!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait desakan agar dirinya mundur dari Polri yang disampaikan Istana.

Dilansir dari Pojoksatu.id, Kamis (26/12/2019), Firli menyatakan, dirinya saat ini sudah tidak lagi memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara itu.

Baca juga : KPK: Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka Dugaan TPPU

“Saya sudah tidak punya jabatan apapun di polri,” tuturnya kepada JawaPos.com.

Ia menyatakan, jabatan terakhir yang diembannya pun sudah berpindah kepada anggota polri lainnya.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

“Terakhir jabatan saya sebagai Kabaharkam Polri dan sudah di serah terimakan pada 19 Desember 2019 kepada Ijen Agus Andriyanto,” terangnya.

Kendati demikian, Firli mengaku dirinya akan fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK jilid V.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

“Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan, bahwa Firli Bahuri harus mundur dari jabatan di Polri.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” tegasnya, Rabu (25/12).

Pun demikian dengan Pimpinan KPK yang tak diperbolehkan merangkap jabatan.