Siap-siap! Kemenhan Gelar Wajib Militer bagi Mahasiswa dan ASN

Sleman, law-justice.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Laksdya TNI Agus Setidjadi menyebut jika ancaman di era revolusi industri 4.0 ancaman tidak hanya perang dengan serangan senjata tapi juga nonmiliter.

Dilansir dari sindonews.com, Minggu (8/12/2019), menurutnya proxy war memecah belah dan dalam menghancurkan sendi kehidupan bangsa tidak lagi dengan senjata, tapi melalui permainan pembentukan opini atau perang psikologi.

Baca juga : Soal Data Pembelian Alutsista, JK: Tidak Rahasia, Rakyat Harus Tahu!

"Menghadapi kondisi ini maka generasi muda harus bisa memahami dan mempelopori menjaga wilayah nasional terutama dari ancaman yang semakin beragam," katanya dalam seminar "Bela Negara dalam Lingkup Kampus pada Era 4.0" di Graha Instiper Jalan Nangka, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Untuk itu, Kemenhan akan menghidupkan semangat bela negara menghadapi ancaman di era revolusi industri 4.0 melalui program wajib militer bagi mahasiswa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan bela negara bagi mahasiswa dan ASN itu rencananya dimulai tahun 2020 mendatang.

Baca juga : Kementerian Pertahanan Ungkap Pencapaian Kinerja Empat Tahun Prabowo

"Mereka akan ditempa sebagai komponen cadangan yang akan menjadi agen penyebar cinta tanah air dan bela negara pada masyarakat di sekitarnya sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN)," katanya.

Rektor Instiper Harsawardana mengatakan, kampus merupakan tempat untuk mengasah kemampuan dan keahlian yang nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata di kehidupan bermasyarakat,

Baca juga : Respons Kemhan RI soal Anggaran Naik dari Pinjaman Luar Negeri

berbangsa, dan bernegara. Terlebih saat ini di era revolusi industri 4.0, di mana terjadi keberlimpahan teknologi.

"Mahasiswa harus mampu menangkap peluang untuk menghasilkan inovasi yang bernilai. Hal tersebut dapat menjadi sumbangsih bagi negara yang sangat berarti," kata Harsawardana.

Menurutnya, bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI atau Polisi, tapi menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia termasuk mahasiswa semua. "Setiap warga negara dapat mengambil perannya masing-masing sesuai dengan kemampuan dan keahliannya," katanya.