Korupsi Kapal Patroli (Tulisan-I)

Menyingkap Modus Korupsi Kapal Patroli Cepat

Jakarta, law-justice.co - Cawe-cawe korupsi kembali terjadi di tubuh lembaga negara pusat, korupsi berjamaah ini melibatkan banyak tersangka dengan nilai kerugian mencapai lebih dari ratusan miliar rupiah. Sasarannya adalah pengadaan kapal patrol cepat milik Direktoran Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perjalanan korupsi berjamaah ini dimulai pada November 2012, ketika pemerintah ingin melakukan penambahan kapal patrol cepat milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Waktu itu, melalui Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajukan permohonan pengadaan kontrak pengadaan kapal tahun jamak kepada Sekjen Kementerian Keuangan.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

Tak tanggung-tanggung, Sekjen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan jenis Fast Patrol Boat (FPB) ukuran 28 meter, 38 meter dan 60 meter. Ditjen Bea Cukai mendapatkan persetujuan alokasi anggaran tahun jamak pengadaan kapal senilai Rp 1.12 triliun.

Setelah pengajuan disetujui, proses lelang pun dilakukan. Sayangnya, lelang dilakukan dengan metode pelelangan terbatas untuk kapal patrol cepat 28 meter dan 60 meter. Sedangkan, metode pelelangan umum dilakukan untuk jenis kapal patrol cepat 38 meter.
Kapal Patroli Cepat Bea Cukai Yang Berbau Korupsi (Foto:Beacukai.go.id)

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Menurut Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, praktek korupsi mulai terjadi ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Bea dan Cukai Istahdi Prahastanto mulai mengatur metode lelang. Diketahui Istadi adalah PPK di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

“Dalam proses lelang, IPR (Istadi), diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter,” ujarnya kepada media dalam jumpa pers pengumuman tersangka kasus korupsi pengadaan kapal patroli cepat Ditjen Bea Cukai dan KKP (21/5).

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Menurut Saut, dalam proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Istadi juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk menganulir perusahaan tertentu dan tidak meloloskan perusahaan itu dalam proses lelang selanjutnya.

"Setelah pengumuman lelang, IPR sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp 1,12 triliun," ungkapnya.

Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka yaitu Istahdi Prahastanto, Ketua Pania Lelang HSU Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Saut menambahkan, selama proyek pengadaan kapal berjalan Istadi dan tersangka lainnya menerima komisi sekitar 7000 Euro atau sekitar 100 juta lebih.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, setelah pembangunan kapal selesai, uji coba kecepatan pun dilakukan. Sebagai bagian dari verifikasi yang kerap dilakukan dalam pengadaan kapal. Dari uji coba kecepatan kapal itu, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Meski tak memenuhi syarat, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menerima kapal-kapal tersebut dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sebanyak 9 dari 16 pengadaan kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU. Rinciannya, 5 unit ukuran 28 meter dan 4 unit ukuran 38 meter. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat ada penyimpangan proses dan penganggaran yang dilakukan lembaga Ditjen Bea dan Cukai untuk pengadaan anggaran kapal patroli cepat tahun anggaran 2013.

Dokumen itu menyebut, perubahan anggaran terjadi dari pengadaan 2 unit kapal patroli cepat menjadi 16 unit. Perubahan itu diduga tidak melalui proses penganggaran yang tepat dan tidak didukung oleh dasar analisis yang jelas pada saat pengajuan RKA-K/L dan pengesahan DIPA tahun anggaran 2013 oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Selain itu, kegiatan pengadaan ini tidak disertai dengan persetujuan kontrak jamak dari Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kecepatan kecepatan tujuh kapal patroli hasil pengadaan DJBC lebih rendah daripada yang dipersyaratkan dalam kontrak. Karena tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan rekanan belum dikenakan denda seluruhnya sebesar Rp5,35 miliar sesuai dengan aturan lelang.

Keganjilan lainnya adalah, rekanan tidak melaksanakan kegiatan self-propulsion test (model test) yang tertuang dalam kontrak pengadaan kapal patroli cepat DJBC, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,02 miliar.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Irjen Kementerian Keuangan Sumiyati, staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi Dirjen Bea Cukai Hannan Budiharto, Direktur KBP DJBC Agung Krisdiyanyo, dan General Manager Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono.

KPK juga turut memanggil Kemudian Manager Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka dan Deputi Bidang Pencegahan PPATK Tahun 2017 Muhammad Sigit. Muhammad Sigit dimintai keterangannya karena pada saat proses lelang dan pengadaan kapal berlangsung, dirinya menjabat sebagai bekas Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kapal pesanan Bea Cukai itu diserahterimakan pada periode April-Agustus 2016 yang kemudian ditempatkan di kantor Bea Cukai Wilayah seperti Karimun, Kepulauan Riau dan Pantaloan, Sulawesi Tenggara.

PT Daya Radar Utama Akali Pengadaan Kapal di KKP

Tak hanya bermasalah dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, keberadaan PT Daya Radar Utama sebagai perusahaan galangan kapal memiliki kasus pengadaan kapal patrol cepat milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan kongkalikong dengan Aris Rustandi yang menjabat sebagai Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aris ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan 4 unit kapal dengan Panjang 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen PSDKP KKP tahun anggaran 2012-2016. Nilai kontrak proyek ini US$ 58.307.789 atau setara Rp744.089.959.059. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 61 miliar.

Menurut lembaga anti rasuah, Aris diketahui membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU. Padahal, biaya pembangunan empat kapal itu hanya Rp446.267.570.055.


Ilustrasi Kapal Patroli Cepat Milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (Foto:Poskotanews.com)

Tak sampai di situ, KPK mencium sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya engineering estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya. Aris sebagai PPK dan tim teknis juga diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta pada saat melakukan uji coba atau Factory Acceptance Test (FAT) di Jerman.

"Selanjutnya pada April 2016, ARS melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan berita acara yang ditandatangani AMG yang menyatakan pembangunan kapal SKIPI telah selesai 100 persen," ucap Pimpinan KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK.

Ia menyatakan kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan, di antaranya kecepatannya yang tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 centimeter, "mark up" volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam pengadaan 4 unit kapal SKIPI sekurang kurangnya sebesar Rp61.540.127.782," ungkap Saut.

Korupsi pengadaan kapal ini terjadi di era kepemimpinan Menteri Sharif Cicip Sutarjo yang waktu itu menggantikan Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari kedua kasus itu, diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.

Perkara korupsi kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, pada perkara korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Amir Gunawan Taipan Galangan Kapal

Pengusaha galangan kapal Amir Gunawan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir disangkakan mengakali proses tender dan melakukan mark up serta memberikan fasilitas kepada pejabat pembuat komitmen atau pejabat lainnya agar bisa diloloskan untuk pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari rekam jejaknya, PT Daya Radar Utama sudah sering bekerjasama dengan pemerintah dalam hal pengadaan kapal. Mulai dari lembaga TNI, Polri, Pertamina hingga pengadaan kapal besar untuk perusahaan cargo.

Perusahaan yang dibangun sejak tahun 1972 itu memulai bisnis dari perusahaan jasa dan perdagangan umum, termasuk di dalamnya usaha galangan kapal (shipyard).

Amir Gunawan dikenal sangat dekat dengan konglomerat termasuk keluarga cendana. Amir juga pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk 2014-2017, PT Artha Samudera Line dan PT Gst Persada Indonesia. Dirinya juga menjabat sebagai Head Finance di Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia.


Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (Berbatik Biru) (Foto: Dok.Daya Radar Utama)

Kedekatannya dengan pejabat sipil dan militer serta pengusaha diduga memudahkan perusahaannya mendapatkan tender kapal. Bahkan, anak hasil pernikahan Amir Gunawan dengan Jessice Phandinata, Rosalindynata Gunawan menikah dengan Aga Bakrie.

Rosalindynata Gunawan atau yang akrab disapa Ling Ling itu berprofesi sebagai desainer. Rosalindynata Gunawan menikah dengan Aga Bakrie yang merupakan putra dari Nirwan Bakrie, sodara kandung Aburizal Bakrie.

Kasus Berjalan Landai

Meskipun sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, namun perjalanan kasus ini dinilai lamban. Tidak banyak saksi-saksi yang dihadirkan sejak penetapan tersangka beberapa bulan lalu.


Komisioner KPK Saut Situmorang (Foto:Antara)

Selama 13 bulan Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus ini, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan. Namun hingga kini, para tersangka pun belum ada yang ditahan atau dilimpahkan kepada pengadilan. Hal itu dinilai membuat beban KPK bertambah karena hutang-hutang kasus yang belum tuntas.

Belum tuntasnya dua kasus korupsi ini diduga adanya intervensi agar kasus ini berjalan lamban atau ada pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga perubahan kepemimpinan lembaga KPK terjadi agar kasus ini tidak muncul ke publik.