Buat Sejarah, Ini Rekam Jejak Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

Jakarta, law-justice.co - Untuk pertama kalinya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejarah itu tercipta pada Senin (4/11/2019) ketika Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Hariono memutuskan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 Sofyan Basir dari tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Karena baru pertama kali, banyak pihak mungkin bertanya-tanya siapa itu hakim yang berani membebaskan seorang terdakwa dari jeratan KPK. Padahal selama ini, hakim pengadilan Tipikor Jakarta tidak pernah melakukan itu. Semua terdakwa yang diajukan KPK, 100 persen pasti keok di depan pengadilan, meskipun telah menyiapkan pembelaan sekuat mungkin.

Baca juga : KPK Sebut Tak Ada Kendala Tangani Eddy Hiariej: Kami Hati-hati

Siapa Hakim Hariono itu?

Berdasarkan data yang didapat dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono kini menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV d. Dia adalah lulusan S1 Hukum dan telah menyidangkan sejumlah kasus korupsi.

Baca juga : Penyidik KPK Bawa 3 Koper dari Hasil Geledah Ruang Sekjen DPR

Pria kelahiran Semarang 59 tahun silam itu dipercaya menangani sejumlah kasus yang melibatkan pejabat negara. Misalnya, kasus korupsi yang menjerat ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Romy sapaan Romahurmuziy terjerat kasus korupsi pembelian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (kemenag).

Terkait kasus ini juga, Hariono juga sudah mengungkapkan peran Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang telah menerima uang senilai Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan Lukman hakim sebagai tersangka bersama dengan Romy.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Sementara dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sofyan Basir, Hariono berperan sebagai hakim ketua. Dia dibantu oleh empat hakim anggota lainnya, yakni Anwar, Hastopo, Ugo, dan Saifudin Zuhri.  Majelis hakim memutuskan Mantan Direktur Utama PLN (persero) itu bebas dari tuntutan Jaksa pada KPK karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan seperti dikutip dari Tribun.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Meski memutuskan bebas, Majelsi Hakim sempat menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Sofyan Basir pada awal persidangan. Karena hal itu pula, proses persidangan terhadap Sofyan Basir dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Dan berdasarkan proses pemeriksaan itu, jaksa pada KPK menuntut Sofyan Basir dengan pidana penjara selama lima tahun.