YLBHI: Jokowi Sedang Mengulang Masa Orde Baru

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku tidak heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang tegas tidak akan menerbitkan Perppu terhadap UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK.

Jokowi beralasan, Perppu tidak diterbitkan untuk menghargai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berlangsung.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Apa yang diungkapkan oleh Jokowi ini tidak mengherankan kita semua sebetulnya. Ada beberapa tanda-tanda sebetulnya, bahwa pertama sejak awal tidak mungkin ada surat presiden (surpres) tanpa persetujuan presiden," ujar Ketua YLBHI Asfinawati seperti melansir rmol.id.

Asfin menyebut Presiden Jokowi sudah turut bersekongkol dengan partai politik di parlemen sejak awal proses revisi berlangsung. Walaupun, alasan revisi untuk menguatkan pemberantasan korupsi.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Kita harus melihat revisi UU KPK bukan hanya di level pemberantasan korupsi saja. Tapi pemberantasan korupsi harus kita lihat di dalam politik nasional yang lebih luas," jelasnya.

Lebih dari itu, Asfin menyebut tidak terbitnya perppu sama saja Jokowi ingin mengulang era orde baru. Di mana, peraturan dikontrol penuh kepala negara.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

“Kalau kita kaitkan dengan beberapa UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 atau Orba," pungkasnya.