LIPI:

Jokowi Sadar Tidak, Jika Prabowo Menhan Dia Bisa `Jadi` Presiden?

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sangat dimungkinkan bisa menjadi Presiden RI kalau menjadi menteri di bidang pertahanan dalam kabinet Jokowi - Maruf Amin.

Pasalnya menurut peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris  hal itu sesuai dengan jenjang penggantian presiden seperti diamanatkan konstitusi.

Baca juga : Marak Demo Bela Palestina, Joe Biden: Tak Ubah Posisi AS ke Israel!

Karenanya, Syamsuddin mengakui terheran-heran Jokowi yang memberikan posisi menteri bidang pertahanan kepada Prabowo.

"Kenapa saya merisaukan itu? Sebab menhan itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi, Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945," kata Syamsuddin seperti melansir suara.com.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 dijelaskan, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama.

"Apakah Jokowi tidak menyadari ini? Saya enggak tahu. Tapi menhan itu posisi yang sangat strategis," ujarnya.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

Karenanya, Syamsuddin menjelaskan pentingnya seluruh elemen masyarakat mengawasi kabinet Jokowi jilid II.

Hal itu lantaran penampakan pemerintahan saat ini yang cenderung semakin kuat ketimbang oposisi mengingat baru PKS yang tetap memilih berada di luar pemerintahan.

"Kita itu siapa? Ya masyarakat sipil, LSM, harus betul-betul punya energi dan stamina cukup untuk mengingatkan pemerintah, supaya betul-betul berada di jalan yang lurus," pintanya.