Ditahan KPK, Bupati Indramayu: Maaf Tak Bisa Bawa Perubahan

Jakarta, law-justice.co - Bupati Indramayu, Supendi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Supendi langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi usai diperiksa.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Saat ditanya awak media, Supendi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu karena tidak bisa membawa perubahan, seperti dilansir Detik.com.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu atas tindakan ini dan saya belum bisa membawa perubahan," kata Supendi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Supendi justru berharap Indramayu mengalami perubahan setelah dia ditahan di rumah tahanan. Ia berharap hal itu terjadi berkat kepemimpinan orang lain.

"Insyaallah dengan saya berada di KPK ini akan banyak ada perubahan yang terjadi di Indramayu," tuturnya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Supendi ditahan di rumah tahanan cabang KPK di C1. Supendi ditahan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap SP [Supendi] ditahan di Rutan Cabang KPK di C1," kata Febri.

KPK juga menahan tiga tersangka lain untuk waktu yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, dan Pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES.

Omarsyah dan Wempy ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Carsa ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Supendi diduga menerima Rp200 juta dari rekanan sebagai bagian dari janji imbalan tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Sementara Omarsyah diduga turut menerima uang Rp350 juta pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sepeda merk NEO seharga Rp20 juta. Kemudian, Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

"Pemberian yang dilakukan CAS [Carsa] pada SP [Supendi], bupati dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek," ujar Basaria.

Basaria mengatakan pemberian uang itu guna memuluskan CV Agung Resik Pratama, perusahaan yang dipimpin Carsa, memperoleh proyek di Pemkab Indramayu.

Carsa, lanjutnya, mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni.

Tujuh proyek yang dimaksud antara lain Pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lantaran diduga menerima suap.

Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.