Sikapi Pasif Kasus Pedemo Tewas, Bubarkan Saja Kompolnas

Jakarta, law-justice.co - KontraS menilai lembaga pengawas Kompolnas bergerak lamban dalam mengevaluasi kasus tewasnya pendemo di Kendari dan Jakarta saat aksi unjuk rasa RUU kontroversial.

KontraS menyebut Kompolnas pasif dalam pengawasan sehingga dinilai layak dibubarkan, demikian seperti dilansir dari Detik.com.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"Bubar aja lah (Kompolnas) kalau terus kayak gini, ada masyarakat diduga luka, diduga ditembak karena penyalahan prosedur penggunaan kekuatan berlebihan, tapi Kompolnas tidak melakukan evaluasi dan pengawasan. Begitu pula Komans HAM dan Ombudsman, kalau terus menunggu ada korban ada laporan berdarah-darah baru mereka mau turun mereka mau investigasi, ya bubar aja," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, saat memberi pemaparan hasil investigasi KontraS di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Yati lalu memaparkan mandat yang sudah diatur oleh UU kepada lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut seharusnya proaktif melakukan perlindungan HAM, khususnya terkait dengan kejadian penembakan terhadap mahasiswa di Kendari.

Baca juga : Respons PKS soal Ditolak Partai Gelora Masuk Koalisi Prabowo

"Mandat mereka jelas, kok, UU atur mereka sebagai lembaga eksternal independen, yang harusnya mereka ambil tindakan proaktif untuk memastikan perlindungan jaminan HAM, pelayanan publik," ucapnya.

"Kalau langkah tindakan mandat tersebut tidak dilakukan maka untuk apa ada lembaga-lembaga itu," lanjut Yati.

Baca juga : Cek Syaratnya, Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1

Selain itu, Yati menilai harus ada pengungkapan pertanggungjawaban komando terkait kejadian di Kendari dan Jakarta. Menurutnya, ada tiga hal yang harus diungkap dalam unjuk rasa yang berujung ricuh.

"Pertama apakah ada perintah langsung untuk dilakukannya tindakan kekerasan, penganiayaan, penyiksaan, atau penggunaan senpi tidak sesuai prosedur sehingga sebabkan terbunuhnya orang? Itu harus diusut ada perintah nggak dari atasan terhadap aparat di lapangan, apakah ada pembiaran ketika anggota di lapangan melalukan tindakan pelanggaran hukum penggunaan senjata api? Maka kalau ada pembiaran, penanggung jawab komando dari paling rendah sampai paling tinggi harus diperiksa, ketika tidak ada perintah langsung, lalu tidak ada pembiaran sehingga ada tindakan tersebut, maka apakah ada pengendalian yang efektif?" papar Yati.