Dua Keluarga Lakukan Sumpah Pocong di Masjid, Ini Penyebabnya

law-justice.co - Sebuah video prosesi mendadak viral di media sosial baru–baru ini. Kabar yang beredar kejadian itu terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Sumpah pocong yang dilakukan dua keluarga karena sengketa tanah di Desa Tanjungharapan, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, bikin geger.

Sumpah pocong dilakukan oleh keluarga Jailani beserta tiga anggota keluarganya, dan keluarga M. Sanusi beserta dua anggota keluarganya, Sumpah pocong digelar di sebuah masjid setempat di Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga : Pendekatan Konsensual Sertifikasi Tanah Ulayat Tekan Konflik Sosial

Menurut kabar yg beredar Sumpah pocong dilakukan lantaran kedua belah pihak saling klaim atau terlihat sangketa tanah seluas 1,5 hektare yang terkenah ganti rugi bendungan Way sekampung di kecamatan margatiga . Tidak main–main dalam itu mereka siap bertaruh keselamatan bahkan rela diazab seketurunan.

Melansir Dari Tribunnews, Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Baca juga : Lahan & Rumah Bisa Disita, Nasib Konsumen Citra Maja Raya

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma–norma adat.

Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Baca juga : Pejabat & Mafia Pengembang Bancakan Lahan Hambalang