KPK Dihajar Hoaks, Kali ini Soal Mobil Mewah Wawan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihantam disinformasi jelang pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke pengadilan.

Kali ini menyangkut salah satu aset milik Wawan yang sudah disita oleh komisi antirasuah. Aset itu berupa mobil mewah Porsche berwarna kuning jenis 911 Carrera.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Melansir dari IDN Times, Rabu (9/10/2019), disinformasi disebar luaskan di media sosial oleh akun bernama Arya Baruna @Suara_Bawah pada (7/10/2019) lalu. Melalui media sosial, si empunya akun mencuit dan mempertanyakan bagaimana mungkin mobil mewah milik Wawan yang sudah disita tetapi malah masih bisa berkeliaran dan dikendarai oleh orang lain.

Penggiringan opini secara serampangan itu dicuit ulang sebanyak 1.200 kali dan sudah mendapatkan komentar lebih dari 1.400 respons. Sebagian besar hanya termakan komentar si empunya akun, tanpa membaca isi tautan berita dari laman merdeka.com untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Padahal, di laman itu sudah dijelaskan secara detail oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah bagaimana duduk perkara peristiwa yang terjadi tahun 2017 lalu. Mobil mewah milik Wawan dengan nomor polisi B 1911 FA itu diketahui masih berkeliaran di area Jakarta Barat. Lho kok bisa tahu?

Sebab, mobil itu kedapatan ditilang oleh petugas kepolisian. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat oleh Kombes (Pol) Halim Pagarra, mobil ditilang lantaran pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah dicek ke polisi, nomor pelat kendaraan itu pun tak teregistrasi.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Kami proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda. Ini akan kami serahkan ke reserse," ujar Halim seperti dikutip dari laman Merdeka.com.

Uniknya, ditemukan fakta lain, ternyata pelat nomor mobil itu sudah diblokir atas permintaan komisi antirasuah. Sementara, pengendara mobil mewah adalah warga biasa dan bukan artis.

Lalu, bagaimana klarifikasi dari pihak KPK dua tahun lalu? Apa pula penjelasan mereka soal disinformasi yang diduga sengaja untuk menghantam mereka?

1. KPK ketika itu sudah meminta agar pelat nomor diblokir karena mobil tersebut belum diketahui keberadaannya

Dua tahun lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui mobil Porsche itu memang dimintakan agar pelat nomornya diblokir. Namun, pada 2017 lalu, mobil tersebut belum menjadi barang sitaan komisi antirasuah. Hal itu lantaran KPK hendak menyitanya, mobil tersebut tidak ditemukan keberadaannya.

Padahal, mobil porsche warna kuning itu diduga dibeli dari duit hasil korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Dalam kasus itu, tidak hanya Atut yang jadi tersangka, namun juga Wawan.

Febri ketika itu menegaskan pelat nomor mobil yang diblokir, tidak sama dengan disita.

"Dalam proses penyitaan, penguasaan benda berada di penegak hukum. Sedangkan, pada pemblokiran, lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak bisa dipindahkan kepemilikannya," tutur Febri tahun 2017 lalu.

Penilangan itu justru menjadi petunjuk lokasi keberadaan mobil mewah milik Wawan tersebut. Dua tahun lalu, Febri telah mewanti-wanti agar publik tidak keliru menafsirkan mobil yang diblokir sebagai barang sitaan komisi antirasuah. Termasuk adanya anggapan bahwa komisi antirasuah sudah menggelapkan barang-barang sitaan.

"Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut apabila disampaikan," kata mantan aktivis antikorupsi itu.

Rupanya kekhawatiran Febri terealisasi. Dua tahun kemudian tudingan serupa muncul lagi. Kali ini disebarluaskan oleh akun anonim di media sosial.

2. KPK minta agar publik tidak mudah percaya terhadap informasi viral yang beredar di media sosial

Juru bicara KPK, Febri Diansyah kemudian meminta publik agar tidak mudah percaya terhadap informasi viral di media sosial. Apabila ditemukan informasi itu, bisa langsung dicek ke akun media sosial resmi milik komisi antirasuah.

Terkait mobil milik Wawan yang akhirnya diblokir pelat nomornya, KPK telah memberikan klarifikasi dan dimuat di media arus utama sejak 2017 lalu. Sedangkan penjelasan untuk membedakan apa itu benda sitaan dengan barang rampasan sudah dimuat di akun Facebook KPK pada 6 Mei 2018.

"Kami yakin dengan penjelasan lengkap seperti ini, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi palsu yang didaur ulang," kata Febri.

Komisi antirasuah, ia menambahkan, mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori oleh hoaks.

"Dengan begitu, ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak," katanya lagi.

3. KPK sudah sita 14 jenis harta milik Wawan dengan total nilai mencapai Rp500 miliar

Sementara, Wawan hendak kembali duduk di kursi pesakitan usai sebelumnya menjalani dua persidangan untuk dua kasus berbeda. Kali ini, yang akan ia hadapi tiga kasus sekaligus, termasuk tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan tiga kasus itu memakan waktu hingga tujuh tahun lamanya, dari periode 2006-2013.

Sedangkan, proses untuk menganalisa asetnya memakan waktu lima tahun, yakni periode 2014 hingga 2019. Hasil analisa asetnya sangat fantastis. Sejauh ini, KPK sudah berhasil mengidentifikasi 14 jenis aset.

Harta itu berhasil diidentifikasi dari aset-aset milik Wawan dan PT Bali Pasific Pragama (BPP) serta perusahaan lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

"Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar," kata Febri.

Berikut 14 jenis aset yang telah disita oleh komisi antirasuah dan segera dikembalikan ke negara:

    uang tunai senilai Rp65 miliar
    68 unit kendaraan roda dua, roda empat atau lebih
    175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah
    7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
    4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
    8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
    1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
    3 unit tanah di Lebak
    15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
    111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
    5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
    19 unit tanah dan bangunan di Bali
    1 unit apartemen di Melbourne, Australia
    1 unit rumah di Perth, Australia


Febri mengatakan aset di Australia berhasil diidentifikasi usai komisi antirasuah menempuh Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara.