Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan akhirnya mengaku bahwa dirinya menerima uang sekitar Rp2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
Baru-baru ini, Media sosial Twitter sedang diramaikan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan manipulasi tes wawancara calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hanya saja, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, lembaganya tersebut hanya bisa memproses tujuh persen dari laporan yang masuk.
Sejumlah aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya. Di lahan itu, saat ini ada proses pembangunan untuk perumahan.
Sejumlah aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang dikuasai pihak lain. Di lahan itu, saat ini ada proses pembangunan untuk perumahan.
KPK mengeksekusi hasil putusan penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di kasus ini.
"Hingga saat ini server BIN masih dalam kondisi aman terkendali dan tidak terjadi hack sebagaimana isu yang beredar bahwa server BIN diretas hacker asal China," kata Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).
Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan bahwa selama ini telah melakukan operasi penyusupan ke sejumlah kelompok di berbagai negara, termasuk Taliban di Afghanistan. Tujuannya, agar tidak melebar hingga ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng narapinada kasus korupsi dalam program penyuluhan anti korupsi. Rencana ini langsung menuai pro dan kontra.