Projo Kekeh Desak Pelantikan Jokowi Dimajukan Meski Ditolak KPU

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi bersikeras meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan pihaknya agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024, Joko Widodo-Ma`ruf Amin menjadi 19 Oktober.

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019 dilakukan pada 20 Oktober yang jatuh pada Minggu.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Kami berharap dan yakin KPU cukup bijak dalam hal ini," kata Budi seperti melansir CNNIndonesia.com.

Budi mengaku mengusulkan agar pelantikan dimajukan satu hari kepada Jokowi. Mendengar usul itu, Budi menyebut Jokowi hanya tersenyum.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Menurut Budi, memajukan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tak akan mengganggu agenda kenegaraan dan pelantikan tetap berjalan lancar.

"Jika jadwalnya mundur baru masalah. Ada masalah vacum of power dan pasti menimbulkan masalah ketatanegaraan," ujarnya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Di sisi lain, Budi menyebut tanggal 20 Oktober jatuh pada Minggu, sedangkan 19 Oktober hari Sabtu. Menurutnya, pelantikan dimajukan sehari, juga untuk menghormati masyarakat yang ingin beribadah maupun beristirahat.

Sementara, kata Budi, masyarakat memiliki waktu santai pada hari Sabtu. Ia meyakini jutaan rakyat akan mengawal pelantikan presiden dan wakil presiden, dengan penuh suka cita tanpa pesta hura-hura.

"Berbeda dengan hari Minggu, kita menghormati saudara- saudara kita yang ingin menjalankan ibadah dan beristirahat. Tidak ada alasan politis apapun dengan usulan ini. Hanya pertimbangan kepraktisan masyarakat saja," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 tetap dilaksanakan pada 20 Oktober.

"Tetap 20 Oktober 2019," ujar Hasyim kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (28/9), merespons usulan untuk menggeser jadwal pelantikan menjadi 19 Oktober.

Hasyim menjelaskan masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.

Pemilu 2004 sendiri merupakan kali pertama Indonesia memilih presiden secara langsung lewat pemilihan umum. Pemilu berlangsung dua putaran dan kemudian dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Hasyim melanjutkan sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.