Tolak UU KPK, Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lebih Besar Lagi di DPR

Jakarta, law-justice.co - Setidaknya ratusan mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan DPR.

Para mahasiswa dari pelbagai universitas ini belum bubar dari DPR hingga pukul 18.30 WIB tadi, Kamis (19/9/2019). Mereka masih menunggu perwakilan yang sedang beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka duduk tertib di jalan raya.

Baca juga : Eks Wali Kota Bogor Bima Arya Deklarasi Kandidat Cagub Jabar Esok

Melansir dari Tempo.co, salah satu mahasiswa dari Universitas Indonesia, Rozy Brilian, mengatakan seluruh peserta aksi akan menduduki Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Selatan, hingga perwakilan mereka ke luar membawa hasil audiensi.

"Setelah nanti perwakilan kami menyampaikan hasil, kami akan berunding lagi untuk langkah selanjutnya. Tapi kami sepakat tidak akan membuat kericuhan apapun hasilnya," kata Rozy.

Baca juga : Masih Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

Dalam aksi unjuk rasa ini, Rozy dan ratusan mahasiswa lainnya meminta DPR membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan. Selain itu, para mahasiswa ini juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP).

Jika hasil audiensi tersebut tidak membuahkan hasil yang diinginkan ratusan mahasiswa, Rozy tak menutup kemungkinan untuk kembali melaksanakan aksi di lain hari.

Baca juga : Gubernur BI : Rupiah Menguat Sampai Akhir Tahun Dipengaruhi 4 Faktor

Di luar aksi, Rozy mengatakan mahasiswa sudah berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, pengesahan revisi UU KPK sudah cacat formil sedari awal.

"Kami sudah melayangkan uji formil kepada MK, karena melihat uji material tidak cukup memungkinkan," kata Rozy.