Imam Nahrawi Tersangka, KPK: Tak Ada Motif Politik

Jakarta, law-justice.co - Tak ada muatan politis dalam penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.

Demikian kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (19/9/2019).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Seperti diketahui, Imam menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI serta penerimaan lain terkait jabatan.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," katanya seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (19/9/2019).

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Syarif juga mengklarifikasi pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangka yang disebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK pada Rabu (18/9/2019). KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Imam Nahrawi.

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya," sambungnya.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

Mengenai jadwal pemanggilan Imam Nahrawi, Syarif mengaku belum mengetahui persis. Tapi Syarif menyinggung ketidakhadiran Imam Nahrawi dalam sejumlah panggilan saat penyidikan.

Sebelumnya, Imam Nahrawi berharap kasusnya tidak bersifat politis. Imam mengatakan akan menghadapi kasus yang membelitnya.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah.

Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.