Cara Mudah Daftar NPWP Online Beserta Syarat dan Biayanya

law-justice.co - Sebagai warga negara yang telah memasuki usia dewasa, setiap orang hendaknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak yang akan mempermudah pengurusan administrasi pajakmu. Selain itu, keberadaan NPWP juga merupakan upaya untuk menjaga ketaatan dalam sistem pembayaran pajak di tanah air.

Bagi wajib pajak, kepemilikan NPWP memberikan banyak manfaat. Wajib pajak dengan NPWP akan memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pelayanan umum, seperti pengajuan pinjaman bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mencetak rekening koran, dan pembuatan paspor. Dengan NPWP, pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara pun lebih rendah daripada saat tidak memiliki NPWP.

Nah, terlihat banyaknya manfaat NPWP bagi wajib pajak, bukan? Kalau Anda belum memiliki NPWP, segera buat kartu NPWP Anda. Ada dua cara mendaftar pembuatan NPWP, yaitu: online dan manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara yang paling praktis tentunya secara online. Ayo, pahami syarat, cara, dan biayanya, lalu segera daftar npwp online dengan mudah dan cepat.

Syarat Membuat NPWP Online

Setelah mempersiapkan syarat di atas, 

Mudah sekali, bukan? Hanya dengan melakukan pendaftaran online dan melengkapi semua persyaratan, Anda dapat mendapatkan NPWP dan menjadi warga negara yang baik. Dengan NPWP ini, urusan pajak Anda akan semakin transparan. Termasuk ketika ada kelebihan jumlah pajak yang telah Anda bayarkan, dengan NPWP, Anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar NPWP online!

Biaya Mendaftar NPWP Online

Berapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat NPWP? Jangan terkejut, pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya sedikit pun. Kalau ada yang memintamu membayar sejumlah biaya pendaftaran NPWP, jangan langsung percaya. Anda sebaiknya mengadukan masalah tersebut ke kantor pajak.

pengaduan Anda dapat dilakukan kepada KPP di daerah Anda. Jika tidak ingin berkunjung ke kantor langsung, pengaduan dapat Anda sampaikan melalui telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200. Anda dapat juga menggunakan situs www.pajak.go.id dan situs khusus untuk layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dikembangkan pemerintah, www.lapor.go.id. Melalui laporan langsung, telepon, atau cara online inilah, Anda dapat ikut mengawasi praktik pendaftaran NPWP yang seharusnya gratis.

Selain biaya pendaftaran gratis, pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online juga memiliki beberapa kelebihan seperti berikut ini.

Kelebihan Membuat NPWP Online

Setelah memahami kemudahan-kemudahan yang bisa Anda dapatkan dari pendaftaran NPWP online ini, Anda tak perlu ragu lagi. Segera daftar npwp online dan nikmati banyak manfaatnya, ya! 

Sumber: Sepulsa.com

Tags: NPWP |