KPK: Koruptor Kini Bisa Tertawa Lepas

Jakarta, law-justice.co - Revisi UU KPK hanya akan menguntungkan koruptor.

Demikian kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menanggapi miris revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI.

Baca juga : Begini Respons Pertamina soal Heboh Isu Pertalite Dihapus dari SPBU

"Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (17/9/2019).

Karena rasa keprihatinan tersebut, dia beserta pegawai KPK lainya menggelar aksi tabur bunga dan pengibaran bendera kuning sebagai bentuk duka karena KPK telah digembosi Dengan digelarnya aksi ini, dia berharap masyarakat juga dapat merasakan hilangnya taring dari instansi yang selama ini genjar memberantas korupsi.

Baca juga : Prabowo: Barat Standar Ganda soal Ukraina-Palestina!

"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga : Polisi: Pihak Keluarga Tolak Jenazah Brigadir RA Diautopsi

Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.

Berikut ketujuh poin tersebut soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.