Revisi UU KPK Disahkan, Fahri: Silahkan yang Mau Gugat ke MK

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempersilahkan publik atau masyarakat menggugat hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sudah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan seperti melansir CNNIndonesia.com.

Kata dia, DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) mekanisme dalam negara demokrasi," ucap mantan politikus PKS itu.

Terkait aksi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat hingga saat ini, Fahri menilai, juga tidak masalah. Menurutnya, demonstrasi merupakan aksi untuk menyampaikan pendapat yang harus didengarkan.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Tetap jalan, enggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," ucapnya.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9/2019) pukul 12.18 WIB.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak.