Jokowi Sebut SP3 di KPK Demi Kepastian Hukum

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo menyetujui isi revisi UU KPK terkait kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga : Ini Alasan FIFA Gelar Pertandingan Indonesia vs Guinea U-23 Tertutup

"SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," ucapnya, dalam konferensi di Istana Negara terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9).

Melansir dari CNN Indonesia, Jokowi mengusulkan SP3 itu diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun. Hal ini, kata dia, lebih lama daripada usulan DPR dalam revisi UU KPK yang hanya satu tahun.

Baca juga : Luhut Akui Masih Ada Masalah Lahan di IKN, Ini Sebabnya

"Kami minta ditingkatkan dua tahun supaya memberi waktu memadai bagi KPK," ucapnya.

Jokowi juga menyebut kewenangan SP3 itu merupakan opsional bagi KPK.

Baca juga : JK Akui Diminta Hamas Jadi Mediator Damai dengan Israel

"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi mengkritik revisi UU KPK usulan DPR karena memuat kewenangan penerbitan SP3.

Pasalnya, SP3 kerap digunakan di institusi penegak hukum lain untuk bermain kasus.