OTT Yogyakarta, KPK Amankan Jaksa, PNS, dan Uang Rp100 Juta

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan setidaknya empat orang yang termasuk seorang jaksa dalam operasi tagkap tangan di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).

KPK menduga jaksa yang diamankan menerima suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta.

Baca juga : Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Minta 61 Persen Saham Freeport

"Total yang diamankan ada sekitar 4 orang, 1 jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, ada dari rekanan dan dari unsur PNS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir Detik.com.

PNS yang diamankan dalam OTT menurut Febri bertugas mengurusi proyek di Dinas PU. KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Baca juga : Bedak Bayi Dituduh Picu Kanker, J&J Sodorkan Uang Damai Rp105 T

"Apakah ini penerimaan pertama atau ada beberapa penerimaan sebelumnya itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," sambung Febri.

Saat ini keempat orang yang diamankan dalam OTT termasuk jaksa dari Kejari Yogyakarta masih diperiksa intensif di Polres Surakarta. KPK akan menentukan para terperiksa dalam waktu 24 jam.

Baca juga : Ini Nasib Pemilih di Pilkada Usai DKI Jadi DKJ

"Selain itu sebagai bagian dari pengamanan beberapa barang bukti ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan garis dengan KPK line, Jadi ada dua lokasi di Jogja termasuk kantor dinas PU nya ya di sana Dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line," imbuh Febri.