Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo mengaku tidak setuju terkait usulan pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia pun menegaskan bahwa wacana amandemen kelima UUD 1945 tak akan sampai mengubah sistem pemilu langsung yang berlaku saat ini.Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK
"Soal pemilihan presiden, masa jabatan presiden, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan, Komisi Yudisial yang tidak efektif, itu tidak akan diutik-utik. Jadi hanya 2 itu," ujar Mahfud.Namun, Jokowi menegaskan tak akan ada perubahan sistem pemilu. Sistem pemilihan langsung yang diterapkan sejak 2004 dinilai Jokowi sudah tepat."...jadi kenapa harus kembali ke sistem yang lama," tutur Jokowi.Di sisi lain, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan perlunya dialog seluruh pemimpin partai politik dan menyepakati pembahasan amandemen tak melebar. Hasto pun menegaskan bahwa sistem presidensial harus tetap dijaga."Amandemen terbatas hanya terkait dengan haluan negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial, yaitu presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik," papar Hasto, Selasa (13/8).Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menolak kembali ke mekanisme perwakilan MPR."Nanti banyak perubahan yang rakyat juga belum tentu setuju. Contohnya presiden dipilih MPR lagi karena lembaga tertinggi. Kalau begitu lain soal lagi. Apa rakyat setuju diambil lagi haknya untuk memilih langsung?" kata JK.