Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Jakarta, law-justice.co - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono mengatakan pihaknya telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Alex.

"Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang enggak ada pelanggaran," kata Harjono kepada wartawan, Senin (6/5).

Baca juga : Salim Said dan Empat Generasi Film Indonesia

Ia menjelaskan Alex sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis (2/5). Namun di sidang itu, Nurul Ghufron tidak hadir.

"Waktu itu dipanggil, tapi karena Pak Ghufronnya enggak hadir, ya enggak jadi didengar," katanya.

Baca juga : Jenderal Wanita Bintang 2 Pertama di TNI AD, Ini Sosok Dian Andriani

Akan tetap gelar sidang etik Nurul Ghufron

Harjono menegaskan Dewas KPK bakal tetap menggelar sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Selasa (14/5), meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir.

Baca juga : AS Keluarkan Peringatan Keamanan bagi Warganya di Luar Negeri, Kenapa?

"Ya lanjut, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri," kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Senin (6/5).

Harjono mengatakan pihaknya bakal mengirim pemberitahuan sidang terhadap Ghufron.

"Nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang. Oh, kita gelar," jelasnya.

Di sisi lain, Tumpak mengatakan Dewas tidak mempermasalahkan jika nantinya gugatan Ghufron yang sebelumnya diajukan oleh Ghufron, diterima PTUN.

"Ya enggak apa-apa, itu kan berlaku ke depan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Ghufron telah buka suara soal perkara mutasi itu. Awalnya, ia menerima pengaduan dari seorang kenalannya terkait permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian. Namun, permohonannya tak berjalan mulus. Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN yang ingin mutasi.

"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," tutur Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah lantaran akan mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun, saat ASN itu mengajukan surat pengunduran diri, ternyata diterima. Hal tersebut dinilai tidak konsisten. Sebab, mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.

Usai mendapat pengaduan itu, Ghufron mengaku diskusi dengan Pimpinan KPK lain, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alasan Ghufron berdiskusi karena Alex disebut sebagai pimpinan yang datang paling pagi ke kantor. Sehingga, Ghufron pun biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan.

Ghufron menyebut Alex menceritakan kasus-kasus lain yang pernah ditangani. Alex disebut turut menegaskan bahwa sang ASN yang mengajukan mutasi itu mesti memenuhi syarat.

"Baru setelah kemudian pak Alex meng-oke, asalkan katanya pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan pak Alex," ungkap Ghufron.***