Ditahan KPK, Dirut Garuda: Tanya Pak Luhut

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada Rabu (7/8/2019). Emirsyah ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Gedung KPK lama.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"ESA ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan SS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (7/8/2019) seperti dilansir Antara.

Emirsyah ditahan seperti dilansir dari Antara, setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Bersamaan, Soetikno juga turut ditahan.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

KPK pada Rabu (7/8/2019) memanggil keduanya untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Soetikno yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 WIB.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Selanjutnya, Emirsyah keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah pun memilih irit bicara.

"Silakan tanya ke Pak Luhut (Luhut Pangaribuan)," kata Emirsyah mengacu pada nama pengacaranya.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan TPPU ditelusuri KPK lewat sejumlah suap. Transaksinya meliputi pemberian uang Rp5,79 miliar dari Soetikno kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah.

Selain itu Soetikno juga mengirim S$ 1,2 juta ke Emirsyah untuk pelunasan apartemen Emir di Singapura.

Bukan hanya itu uang Soetikno juga US$ 680 ribu dan € 1,02 juta mengalir ke perusahaan milik Emirsyah.

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata La Ode.

Diketahui, sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.