Izin FPI, Taat Diperpanjang, Tak Patuh Ditendang

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa peluang antara perpanjangan izin dengan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) sama besarnya.

JK berujar, proses perpanjangan izin ormas harus sesuai aturan. Jika tidak, maka izin tersebut tidak dapat diberikan.

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tidak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, (kalau tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali pada aturannya," katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Melansir dari Okezone.com, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menegaskan, pemberian izin bagi ormas di Tanah Air tidak boleh diskriminatif. Namun, proses perizinan tersebut harus ditempuh sesuai aturan. Misalnya saja, suatu ormas harus menyatakan taat kepada Pancasila.

Baca juga : Perintah Tangkap Netanyahu, Kedubes Israel Semua Negara Diminta Siaga

"Kita tidak bisa diskriminatif dan tidak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti itu tidak bisa. Itu contohnya," jelas Kalla.

Hingga kini FPI belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak pernah membeda-bedakan ormas manapun di Indonesia.