Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Terkait PSI

Jakarta, law-justice.co - Hakim Konstitusi, Anwar Usman dipastikan bahwa dilarang mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Larangan tersebut terjadi dalam Panel 3 Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Baca juga : Pejabat Korup Semakin Rakus Makan Anggaran Negara

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pagi tadi, Arief Hidayat menyampaikan sidang di Panel 3 digelar lebih awal karena ada pihak Terkait dari PSI.

Anwar Usman yang seharusnya menjadi Anggota Majelis Hakim dalam Panel 3 tersebut digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.

Baca juga : Kejagung Sita 66 Rekening dan 1 SPBU di Tangsel Terkait Korupsi Timah

"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak Terkait PSI maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Arief Hidayat.

"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," sambungnya.

Baca juga : Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pelapor Anwar Usman Dipolisikan

Selepas sidang pendahuluan perkara yang di dalamnya terdapat pihak Terkait dari PSI, Anwar Usman kembali mengikuti sidang.