Kisah Dokter Gigi Tak Diloloskan CPNS Karena Disabilitas

Jakarta, law-justice.co - Seorang dokter gigi, Romi Syofpa Ismael, sempat dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Akan tetapi kemudian, kelulusan itu dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan lantaran Romi merupakan penyandang disabilitas.

Sementara dilansir melalui akun Instagram @lbh_padang, 6 Juli 2019, Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Ia beraktivitas rutin di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Baca juga : Terima Suap dari Proyek Masjid, Bupati Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Sayang, usia Romi melahirkan anak keduanya pada tahun 2016, ia mengalami paraplegia atau kelemahan pada tungkai kaki bawah. Keadaan itu tidak menghalangi Romi untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.

Hingga pada 2018, Romi yang mengikuti seleksi CPNS, dinyatakan lolos karena menempati peringkat pertama dari semua peserta. Bukti itu tertuang dalam pengumuman No.800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Baca juga : Gugurkan CPNS Difabel, Bupati Solok Selatan Dipanggil Ombudsman

Namun pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang intinya tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan persyaratan formasi umum. Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.

Hingga pada puncaknya, pada 1 April 2019, Bupati Solok Selatan meluluskan Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua. Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Petra, mengatakan kelulusan Romi dibatalkan lantaran ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.

Baca juga : KPK Dalami Kasus Korupsi Bupati Solok Selatan

"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan. Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," kata Wendra kepada Kompas.com, Selasa (23/7).

Menurut Wendra, kendati posisi Romi sebagai orang yang lulus CPNS sudah digantikan peserta lain, pihaknya akan berjuang menuntut keadilan. Wendra mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut sepertinya diabaikan begitu saja.

"Aneh, dia mampu bekerja dan malahan kontrak diperpanjang pada 2017, tapi ketika lulus CPNS tiba-tiba dibatalkan," kata Wendra.

Menurut Wendra, ketika mengurus surat keterangan kesehatan Romi ternyata diberi rekomendasi oleh dua orang dokter spesialis okupasi dari Padang dan Pekanbaru.

"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," katanya.

Wendra mengatakan, pihaknya menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat. Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.

"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata Wendra.

Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialog menemui jalan buntu. Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.