Tujuan Jokowi Bentuk Tim Elite Koopssus TNI

Jakarta, law-justice.co - Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandai pembentukan tim elite Komando Operasi khusus (Koopssus) TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU).

Melansir situs Sekretariat Kabinet dan Detik.com, Selasa (23/7/2019), Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Pertimbangan pemerintah merevisi Perpres adalah dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Dalam perpres tersebut, pada Pasal 46B ayat (1) ditulis apa saja tugas-tugas tim elite Koopssus ini. Singkatnya, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus, yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Adapun Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di Badan Pelaksana Pusat TNI, terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI," demikian bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).

Operasi Bersama

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani menyebutkan Koopssus TNI mengkoordinasikan 3 pasukan elite dari tiap matra. Koopssus TNI menyatukan 3 satuan elite tersebut untuk melakukan operasi bersama.

Alur komandonya adalah misi khusus ini atas perintah presiden kepada panglima TNI dan panglima TNI memerintahkan kepada komandan Koopssus.

"Dulu tahun 2015 Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan saat ini), saat itu sebagai Panglima TNI, sudah memulai dengan Koopssusgab. Koopssus ini mengoordinasikan satuan elite TNI, yaitu Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir, dan Sat-Bravo Paskhas," ujar Jelaswari saat dimintai konfirmasi, Minggu malam (21/7/2019).

Dia memastikan tidak ada tumpang-tindih fungsi dan wewenang Koopssus dengan satuan yang sudah ada di TNI. "Tidak ada, ini semacam operasi bersama untuk misi khusus," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan unsur markas komando dan pelayanan Koopssus akan disusun. Dankoopssus akan diisi oleh pejabat tinggi bintang 2.

"Dalam organisasi itu ada unsur markas komando, unsur pelayanan dan unsur pelaksana. Unsur markas komando dan unsur pelayanan akan disusun sebagai organisasi yang bersifat permanen," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi lewat pesan singkat, Minggu malam (21/7/2019).


"Sedangkan unsur pelaksananya bersifat non-permanen, artinya mereka ditugaskan oleh angkatan masing-masing (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) dan akan dirotasi secara periodik, sesuai siklus pembinaan kemampuan yang berlaku di Angkatan," sambungnya.