Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik satu langkah lagi selesai.
Sampai saat ini, kata dia, tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres tersebut.Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma
Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus kendaraan listrik. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).Luhut menargetkan penerbitan payung hukum bisa dilakukan Juli ini. Untuk itu, dia akan menelepon Sri Mulyani agar proses penerbitan bisa dipercepat.Luhut akan menghubungi Sri Mulyani karena tinggal dia yang belum membubuhkan paraf ke rancangan aturan tersebut."Saya masih berharap bulan ini, nanti saya mau telpon ibu menteri keuangan karena lagi di luar kota karena tinggal paraf dia saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7/2019).