Ditelepon Luhut, Sri Mulyani Langsung Paraf Perpres Mobil Listrik

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik satu langkah lagi selesai.

Sampai saat ini, kata dia, tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres tersebut.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Tadi sudah selesai Perpresnya. Mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Melansir dari Detik.com, beleid yang tinggal diteken orang nomor satu di Indonesia ini, lanjut Luhut, karena seluruh pejabat negara yang terlibat telah memberikan paraf sebagai persetujuan. Salah satunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Jadi dari kami sudah selesai paraf," jelas dia.

"(Sri Mulyani) sudah. Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani dia bilang `saya sudah paraf Pak Luhut`," tambahnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus kendaraan listrik. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Luhut menargetkan penerbitan payung hukum bisa dilakukan Juli ini. Untuk itu, dia akan menelepon Sri Mulyani agar proses penerbitan bisa dipercepat.

Luhut akan menghubungi Sri Mulyani karena tinggal dia yang belum membubuhkan paraf ke rancangan aturan tersebut.

"Saya masih berharap bulan ini, nanti saya mau telpon ibu menteri keuangan karena lagi di luar kota karena tinggal paraf dia saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7/2019).