Nasrudin Joha, Pengamat Politik

Belum Dilantik Sudah Minta Jabatan Presiden 8 Tahun?

Jakarta, law-justice.co - Jubir Jokowi, Hendropriyono mengumbar wacana masa jabatan Presiden 8 tahun. Entah dalam kapasitas apa, Hendro bicara tambahan masa jabatan Presiden. Wakil rakyat bukan, senator bukan, pejabat publik bukan. Tapi, karena ini era Jokowi, suka-suka kalian lah.

Di media, para tokoh dan pengamat bayaran mulai latah membicarakan peluang tambahan masa jabatan Presiden. Argumentasi berbusa, hingga berbuih, dibangun untuk membenarkan rencana menambah masa jabatan Jokowi. Prakondisi untuk meraih atau mengukur kehendak publik.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Wacana ini digulirkan, padahal Jokowi masih menjabat lima tahun masa jabatan pertama, dan belum dilantik untuk jabatan Presiden periode kedua. Wacana ini digulirkan, juga diatas tanah pusara nyawa korban 21-22 Mei yang masih merah, termasuk masih tidak jelasnya penyebab kematian 700 lebih anggota KPPS.

Jika wacana ini terealisasi, Jokowi akan menjabat sebagai Presiden selama 5 + 8 tahun. Total : 13 tahun.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Wajar saja wacana ini bergulir, karena modal Pilpres habis banyak. Tidak mungkin balik modal jika berdagang kekuasan hanya 5 tahun. Tambahan waktu 3 tahun adalah sarana untuk menambah waktu jualan kekuasan untuk mencari keuntungan politik dari berbisnis kekuasaan.

Wacana ini juga akan sangat mungkin dieksekusi, komposisi partai koalisi pro Jokowi melebihi syarat minimal untuk mengamandemen konstitusi. Dalam satu sidang istimewa, MPR akan sangat mudah ketok Palu untuk amandemen UUD 45, untuk menambah masa jabatan Jokowi hingga 8 tahun.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Tidak akan ada interupsi dari partai, anggota DPR, kecuali hanya riuh sandiwara politik. MPR, bersama DPR dan DPD akan ijma` menyetujui amandemen konstitusi untuk menambah masa jabatan Jokowi.

Semua partai akan setuju, yang penting semua dapat kursi, semua dapat menteri. Kalau perlu, nomenklatur kabinet dibikin hingga 1.000 kementrian.

Kemudian, menjelang periode akhir jabatan, Jokowi juga bisa menggerakan wacana untuk mengubah konstitusi agar Presiden dua periode, bisa mencalonkan diri lagi. Semua partai sepakat, terjadi amandemen lagi.

Kemudian, Jokowi dengan dukungan seluruh partai bisa berkuasa untuk 8 tahun periode ketiga. Total jabatan Jokowi: 13 + 8 = 23 tahun. Sudah mendekati periode Soeharto lah. Setelah itu, terserah Jokowi mau minta apalagi.

Sudah, tak usah malu malu. Langsung saja minta periode jabatan Presiden itu seumur hidup, jangan cuma 8 tahun. Kalian kan ingin berkuasa selamanya?

Tanggung kalau ubah konstitusi hanya menambah jabatan 8 tahun. Argumen bisa saya bantu: misal, menghindari keterbelahan karena Pilpres, menjaga persatuan dan kedamaian, memperkuat pemerintahan, membuat kebijakan Pemerintah bisa berkesinambungan, menghemat anggaran Pilpres sehingga uang bisa dihemat dan difokuskan untuk membangun bangsa.

Mau jadi Raja saja kok malu-malu.

Biarlah kami, berdoa dengan khusuk agar Allah SWT menenggelamkan rezim ini beserta seluruh begundalnya, dalam waktu dekat. Agar kami, tidak tersiksa dipimpin penguasa seperti Raja, tidak perlu menunggu 5 tahun, 8 tahun, atau seumur hidup dalam penantian.