DPR akan Muluskan Amnesti Baiq Nuril

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Baiq Nuril melalui Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan DPR akan langsung diloloskan oleh anggota dewan. Hal ini, menurut dia, menyangkut dari rasa kemanusiaan dadlam kasus tersebut.

"(Permohonan) akan mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bamsoet di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Pada hari ini Baiq Nuril Maknun menyerahkan surat dukungan kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah surat dukungan lain melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait permohonan amenestinya.

Melansir dari Antara, Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Berdasarkan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Soal Nuril, kami di DPR masih menunggu surat Presiden. Kalau sore ini masuk maka besok kita akan bicarakan di paripurna pada pagi hari, siangnya kita akan rapat bamus (badan musyawarah) lalu ke komisi terkait yaitu komisi III," tambah Bamsoet.

Ia berharap surat tersebut dapat selesai diproses sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 26 Juli 2019.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril," tambah Bamsoet.

Ia meyakini bahwa semua anggota DPR dapat melihat kasus tersebut dari sudut pandang kemanusiaan.

"Rasanya kita sepaham bahwa ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang lebih dalam lagi. Jadi ya kita tunggu besok karena besok jadwal paripurna, sesuai tata tertib kita, surat dari Presiden dibacakan di paripurna baru bisa kita tindaklanjuti dan kita lakukan yaitu meneruskan surat tersebut," tegas Bamsoet.