Jakarta, law-justice.co - Amnesty Internasional Indonesia memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei lalu. Hasil investigasi Amnesty menyebutkan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Brimob dan meminta Jokowi mengusut kasus ini.
Peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Dia menambahkan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid tengah membuka komunikasi dengan Istana untuk meminta penyelesaian kasus kerusuhan 21-23 Mei.Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma
Kepolisian diminta untuk menjalankan standart operational procedure (SOP). Anggota kepolisian diminta menerapkan Perkap No 8 Tahun 2008 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.Berikutnya seperti dilansir dari Liputan6.com, akuntabilitas kepolisian diminta ditinjau ulang untuk menangani dugaan pelanggaran HAM. Polisi dianggap gagal dalam menjalankan reformasi aparat keamanan karena masih ada kekerasan.Amnesty Internasional Indonesia juga mendorong revisi legislasi terkait penyiksaan. Sebab, dalam KUHP belum ada pemidanaan terkait hal tersebut."Kalau bisa rencana merevisi amandemen KUHP itu memasukkan larangan dan pemidanaan praktek penyiksaan," kata Papang.Sumber: Liputan6.com