Polisi Tanggapi Poster Halalbihalal 212 Dengan Larangan Demo MK

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menanggapi perihal beredarnya poster halalbihalal 212 dengan larangan aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Larangan ini berkaca dari aksi massa yang berakhir rusuh pada aksi 21-22 Mei lalu.

Seperti diketahui, telah beredar poster di berbagai penjuru Jakarta dan media sosial tentang aksi massa untuk mengawal putusan sidang sengketa Pilpres di MK. Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6/2019) hingga Jumat (28/6/2019).

Baca juga : Polrestabes Bandung: Dua `Koboi Jalanan` di Banceuy Positif Narkoba

Dalam poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.

"Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo, Minggu (23/6/2019).

Baca juga : Polda Jatim: Harley Kecelakaan Maut di Probolinggo Kendaraan Bodong

Argo menjelaskan pelarangan aksi massa itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.

Baca juga : ’Preman’ Penerimaan Negara: Aturan Iuran Pariwisata Langgar Konstitusi

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Argo seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Adapun kabar terbaru menyebutkan bahwa putusan MK akan dimajukan pada Kamis (27/6/2019).

Sidang sengketa Pilpres dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

 

Sumber: CNN Indonesia