Cegah Islam Garis Keras, Prosedur Pengangkatan Pejabat Diperketat

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana memperketat prosedur pengangatan para pejabat di sejumlah kementerian dan BUMN agar tidak diisi Islam garis keras, demikian menurut dokumen yang diterima Reuters serta penjelasan seorang pejabat senior yang terlibat dalam rencana tersebut.

Beberapa kementerian yang akan menerapkan proses penyaringan ketat tersebut antara lain Kementerian Keuangan, Pertahanan, Kesehatan, Pendidikan, Agama, dan Pekerjaan Umum. Sementara BUMN yang juga bakal menerapkan prosedur yang sama adalah PT Pertamina, Garuda Indonesia, Bank BRI, PT Antam, dan PT Timah.

Baca juga : Simak Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell dan BP per 1 Mei 2024

Indonesia resminya adalah negara sekular tetapi dalam beberapa tahun terakhir banyak politisi yang mulai menuntut peran Islam yang lebih besar, bahkan beberapa kelompok menyerukan pembantukan negara Islam. Menurut dokumen yang diperoleh Reuters, pemerintah hendak menerapkan pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat dan tes psikologis baru untuk mengukur kecenderungan politik kandidat terutama mereka yang mencari promosi ke dua anak tangga teratas birokrasi.

Seorang pejabat senior pemerintah yang juga anggota tim perumus kebijakan skrining baru tersebut mengatakan Presiden Joko Widodo bermaksud memastikan Indonesia tetap menjadi model bagi Islam moderat yang akan menjadi bagian dari warisannya ketika selesai memimpin pada 5 tahun mendatang.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

Selanjutnya pejabat tersebut mengatakan Presiden Jokowi sangat percaya bahwa Islam radikal mengancam aparat negara dan juga masa depan demokrasi. Rencana pemeriksaan adalah prioritas besar baginya, kata pejabat itu, yang menolak disebutkan namanya.

"Dia ingin sebelum pemilihan presiden berikutnya pada 2024, elemen garis keras dan radikal disingkirkan untuk mencapai demokrasi yang lebih sehat," kata pejabat itu.

Baca juga : Begini Respons Pertamina soal Heboh Isu Pertalite Dihapus dari SPBU