Polri Meluruskan Isu Patroli Siber di WhatsApp

Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan penegak hukum tidak ada prosedur untuk bisa langsung melakukan pemantauan terhadap pengguna WhatsApp. Pernyataan ini untuk menanggapi informasi yang beredar bila polisi bisa langsung memantau percakapan pengguna WhatsApp.

"Jadi enggak ada mantau WhatsApp ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Mekanisme yang dilakukan polisi ketika menemukan akun penyebar hoaks adalah memberi peringatan, kemudian melakukan penegakan hukum jika dianggap sudah melakukan hal yang masif.

Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti diantaranya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku untuk menyebarkan hoaks.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana, selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di Whatsapp grup juga," ujar Dedi seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, anggota kepolisian akan memantau kontak dalam grup Whatsapp pelaku yang terlibat langsung dan secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

"Kita hargai privasi seseorang, kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," pungkas dia.