YLBHI Gugat Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Lucu

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto akhirnya berkomentar terkait wacana gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap tim asistensi hukum bentukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini memang lucu juga, ya, kadang-kadang niat baik susah," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tegur Bawaslu Belum Serahkan Bukti Perkara

Menurut Wiranto, tim yang dibentuk pasca-Pemilu ini tidak merugikan siapapun. "Saya tanya, yang dirugikan tim asistensi hukum itu siapa? Yang dirugikan siapa?," ujarnya.

Namun demikian, dirinya tidak mempersoalkan jika YLBHI tetap pada sikapnya untuk menggugat keberadaan tim tersebut. "Tetapi, biarlah, tidak ada masalah, khan ada proses komunikasi hukum, mereka punya hak kok," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Soal Rangkul PKS ke Koalisi, Gerindra Tunggu Arahan Prabowo

Sebelumnya, YLBHI akan mengajukan langkah administratif agar tim asistensi bentukan Wiranto segera dibubarkan. Bila tak segera dibubarkan, YLBHI menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan