Polisi Berhasil Tangkap 142 Tersangka Judi Online

Jakarta, law-justice.co - Polisi klaim serius menindak judi online. Terbukti sebanyak 142 orang ditetapkan tersangka hanya dalam waktu dua pekan.

"Kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Baca juga : Komisi I Dukung Pengembangan Industri Pertahanan Maritim

Selain menindak pelaku upaya lain yang dilakukan adalah dengan menutup website judi darling. Hampir 3 ribu website penyedia praktik haram tersebut sudah direkomendasikan korps coklat untuk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ungkap Trunoyudo dilansir dari RMOL.

Baca juga : Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Masuk Ormas hingga Oknum Aparat

Trunoyudo menyampaikan Polri akan terus melakukan penindakan sekalipun sudah menangkap ratusan tersangka.

"Tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen," tukas Trunoyudo.

Baca juga : Polisi Ungkap Identitas 3 Korban Tewas Pesawat Latih Jatuh di BSD

Perkembangan praktik judi online di tanah air sangat memprihatinkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sebanyak 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online mayoritas remaja atau gen Z.

"Penjudi yang ada ini ternyata cukup banyak yang kaum muda. Paling enggak (usia) 17 sampai 20-an lah," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kemkominfo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

"Total akumulasi perputaran dana yang terkait judi online pada 2023 saja PPATK temukan nilai rupiahnya Rp 327 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Makin mengkhawatirkan jumlah transaksi judi online diprediksi bakal meningkat tahun ini. Pasalnya untuk tiga bulan pertama 2024 pemerintah mencatat total perputaran uang judi online tembus Rp 100 triliun.

"Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp 327 triliun, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya," kata Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.***