Pendidikan Seks Sejak Dini Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual

law-justice.co - Livia Istania Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan pendidikan seks yang benar bisa diperkenalkan sejak anak masih belia, karena dapat melindungi anak nantinya dari pelaku kejahatan seksual. Orangtua harus mengajarkan pada anak mana bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain, mana yang tidak boleh disentuh siapa pun.

"Sudah bisa diajari sejak balita, ada lagu `Jangan Sentuh` di mana anak diajari mana bagian yang boleh dan tidak bisa dipegang orang lain," kata Livia, usai pemutaran film "27 Steps of May" di Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca juga : Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Dipidanakan

Dilasir dari Antara, ia menegaskan pendidikan seks bertujuan agar anak mengetahui tentang tubuhnya serta dapat waspada dan menghindar atau minta tolong ketika ada orang yang berniat melakukan hal yang tidak seharusnya. Beritahu juga pada anak bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dirahasiakan dan harus dilaporkan pada orangtua jika mereka merasa tak nyaman atas sesuatu.

Untuk mencegah munculnya kasus-kasus kekerasan seksual, ia menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum karena apa yang ada saat ini belum cukup melindungi perempuan dan anak-anak.

Baca juga : Komnas HAM hingga KPAI Minta Hasil Pemilu Perkuat Lembaga HAM

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana Manalu, menambahkan regulasi adalah salah satu kunci penting untuk menghapus kekerasan seksual, baik terhadap perempuan, lelaki maupun anak-anak.

Di sisi lain, perlu adanya perubahan sudut pandang masyarakat terhadap perempuan yang biasanya dianggal sebagai objek seksual dan posisinya lebih rendah.

Baca juga : Lowongan Kerja di Komnas Perempuan Bagi Lulusan D3 dan S1