Tindaklanjuti Imbauan Tolak Gratifikasi, 38 Pemda Dipuji KPK

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji niat baik dari 38 Pemerintah daerah yang  meneruskan imbauan KPK untuk menolak penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait hari Raya Idul Fitri. Langkah tersebut dinilai KPKsebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“KPK mengapresiasi langkah Pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kontan.co pada Sabtu (25/5/2019).

Baca juga : 7 Bandara Ditutup Akibat Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara

KPK mengimbau kepada semua pejabat publik agar menolak semua bentuk pemberian, khususnya yang terkait dengan jabatan seseorang.

“Tolak pada kesempatan pertama atau bila yang karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” katanya.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran KPK No.B/3956/GTF.00.02/01.-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Adapun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, yaitu: 

Baca juga : Muhadjir : Anak Orang Kaya Penerima KIP-K Bisa Ditindak

Pemerintah Provinsi: 

1. Pemprov Sulawesi Tenggara 
2. Pemprov Bengkulu 
3. Pemprov Jawa Timur 
4. Pemprov Riau 
5. Pemprov Kalimantan Timur 
6. Pemprov Banten 
7. Pemprov Jawa Barat 
8. Pemprov Lampung 
9. Pemprov Sumatera Selatan 
10. Pemprov Sumatera Utara 
11. Pemprov Sumatera Barat 
12. Pemprov Jawa Tengah 

Pemerintah Kota: 

1. Pemkot Cilegon 
2. Pemkot Metro Lampung 
3. Pemkot Tasikmalaya 
4. Pemkot Malang 
5. Pemkot Palembang 
6. Pemkot Makassar 
7. Pemkot Balikpapan 
8. Pemkot Cimahi 
9. Pemkot Bandar Lampung 

Pemerintah Kabupaten: 

1. Pemkab Bandung Barat 
2. Pemkab Ciamis 
3. Pemkab Pesisir Barat – Lampung 
4. Pemkab Muarojambi – Jambi 
5. Pemkab Sidoarjo 
6. Pemkab Mura – Sumsel 
7. Pemkab Trenggalek – Jatim 
8. Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng 
9. Pemkab Bogor 
10. Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu 
11. Pemkab Mukomuko – Bengkulu 
12. Pemkab Tangerang 
13. Pemkab Blora 
14. Pemkab Bengkulu Tengah 
15. Pemkab Subang 
16. Pemkab Lampung Selatan 
17. Pemkab Kendal