Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji niat baik dari 38 Pemerintah daerah yang meneruskan imbauan KPK untuk menolak penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait hari Raya Idul Fitri. Langkah tersebut dinilai KPKsebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“KPK mengapresiasi langkah Pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kontan.co pada Sabtu (25/5/2019).
KPK mengimbau kepada semua pejabat publik agar menolak semua bentuk pemberian, khususnya yang terkait dengan jabatan seseorang.
“Tolak pada kesempatan pertama atau bila yang karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran KPK No.B/3956/GTF.00.02/01.-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Adapun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, yaitu:
Pemerintah Provinsi:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa Barat
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah
Pemerintah Kota:
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Malang
5. Pemkot Palembang
6. Pemkot Makassar
7. Pemkot Balikpapan
8. Pemkot Cimahi
9. Pemkot Bandar Lampung
Pemerintah Kabupaten:
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Ciamis
3. Pemkab Pesisir Barat – Lampung
4. Pemkab Muarojambi – Jambi
5. Pemkab Sidoarjo
6. Pemkab Mura – Sumsel
7. Pemkab Trenggalek – Jatim
8. Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng
9. Pemkab Bogor
10. Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu
11. Pemkab Mukomuko – Bengkulu
12. Pemkab Tangerang
13. Pemkab Blora
14. Pemkab Bengkulu Tengah
15. Pemkab Subang
16. Pemkab Lampung Selatan
17. Pemkab Kendal